CirebonDialog Pilkada

Dua ASN di Kabupaten Cirebon Dilaporkan ke BKN, terkait Netralitas Pilkada

1218
×

Dua ASN di Kabupaten Cirebon Dilaporkan ke BKN, terkait Netralitas Pilkada

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Menjelang Pilkada 2024, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon. Laporan ini terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Saddarudin Parapat mengatakan, dalam menjelang Pilkada ini menemukan ada dua pelanggaran di lapangan. Pelanggaran administrasi dan pelanggaran lainnya sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri, bahwa ASN dilarang melakukan foto bersama dengan pasangan calon (Paslon) dan memosting di media soal dan atau memfollow akun media sosial Paslon. 

“Kami menemukan dua PNS yang melanggar dalam Pilkada, yaitu Kepalaa Sekolah dan Guru,” kata Saddarudin, saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Cirebon, Kamis (14/11/2024). 

Temuan ini berdasarkan dari lapiran masyarakat, PNS tersebut sedang menghadiri acara hajatan kemudia melakukan foto bersama dengan paslon dan mengunggah foto tersebut di media sosial. 

“Kami melakukan penelusuran, dan kemudian melakukan kajian, lalu kami melaporkan PNS ini ke BKN pada hari Selasa (12/11/2024),” ungkap Saddarudin. 

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang melakukan pelanggaran, kewenangannya ada di BKN. “Kami hanya mengawasi, menelusuri, mengkaji pelanggaran tersebut kemudian meneruskannya ke BKN, penindakan adanya di BKN,” tegas Saddarudin. 

“Kedua PNS yang dilaporkan tersebut dari istansi yang sama, yaitu di SDN 1 Pangenan,” lanjut Saddarudin. 

Kemudaian pelanggaran administrasi yaitu, pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai pada tempatnya, misalnya seperti pemasangan APK di pohon. Pihaknya mengaku sudah merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk kemudian dilakukan tindak lanjut. 

“Kami sudah melakukan teguran ke tim pemenangan Paslon agar APK tersebut dipindahkan ke tempat yang tidak dilarang,” katanya. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Rudi Hartono, menyampaikan, dalam aturan hanya ada dua sanksi untuk ASN yang melanggar, yaitu sanksi disiplin ringan dan disiplin berat. Rudi Hartono, menyampaikan bahwa dalam aturan hanya ada dua sanksi untuk ASN yang melanggar, yaitu sanksi disiplin ringan dan disiplin berat. 

“Untuk sanksi apa yang diberikan itu kewenangannya BKN, dalam aturan hanya ada sanksi disiplin berat dan disiplin ringan,” ujarnya.*** (Didin)