Dialog Pilkada

Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kota Cirebon Petakan 5 Indikator Potensi TPS Rawan

1151
×

Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kota Cirebon Petakan 5 Indikator Potensi TPS Rawan

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Tahun 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 2 indikator yang banyak terjadi, dan 3  indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Dijelaskan Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 16 variabel dan 5 indikator, diambil dari sedikitnya 22 kelurahan di 5 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.

“Variabel dan indikator potensi TPS rawan antara lain, pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (Riwayat intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilihan). Ketiga, politik uang(praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye disekitar Lokasi TPS) Keempat, logistik (riwayat kerusakan,  dan kekurangan/kelebihan). Kelima, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus),” jelasnya, Jumat (22/11/2024). 

Hasilnya, dijelaskan Nurul Fajri lebih lanjut, sebagai berikut, ada 2 (Dua) Indikator Potensi TPS Rawan yang banyak terjadi. Di antaranya, 139 TPS terdapat pemilih disabilitas pada DPT;

74 TPS terdapat Pemilih Pindahan (DPTb);

34 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, dicabut Hak Pilih berdasarkan putusan pengadilan; 

26 TPS didirikan diwilayah rawan bencana (contoh:banjir, tanah longsor, gempa);

21 TPS dekat Lembaga Pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;

14 TPS terdapat penyelenggara pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;

9 TPS terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU). 

“Untuk TPS khusus ada di empat lokasi,  2 TPS terdapat potensi pemilih memenuhi syarat, namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK), 2 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca); 2 TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon; 1 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik),” katanya. 

Menurut Nurul Fajri, 3 (tiga) indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap Perlu diantisipasi, 5 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu, 3 TPS memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat pemilu, 2 TPS memiliki Riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilihan, 1 TPS terdapat Riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar Lokasi TPS. 

“Strategi pencegahan dan pengawasan

pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis,” jelasnya. 

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

“Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” jelasnya.***