CIREBON – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan 4 orang tersangka kasus pungutan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Cirebon.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Feri Nopiyanto mengatakan, terdapat Keempat orang tersebut berinisial R sebagai staf kesiswaan, IS sebagai kepala sekolah SMAN 7 Cirebon, T sebagai wakil kepala sekolah SMAN 7 Cirebon, dan RN sebagai pihak ketiga yang melakukan pemungutan dana PIP.
“Berawal dari adanya dana PIP aspirasi yang masuk, itu berdasarkan kordinasi awal antara tersangka RN dan tersangka T, yang sebelumnya ada kesepakatan akan dipotong,” katanya, Selasa (22/7/2025).
Dirinya melanjutkan, dana aspirasi dari partai tersebut cair dengan nominal Rp955.800.000 untuk kurang lebih 500 siswa yang diusulkan sebagai penerima dana PIP aspirasi.
“Siswa tersebut mendapatkan dana PIP masing-masing sebesar Rp1,8 juta, dan dipotong oleh RN sebesar Rp200 ribu per siswa,” lanjutnya.
Dalam kasus tersebut, ditaksir kerugian negara mencapai Rp467.924.000 dan tim Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp368.085.700.
Ia mengungkapkan, siswa sendiri tidak menerima uang tersebut dan langsung diambil oleh pihak sekolah sebesar Rp1,8 juta.
“Dan pengambilan uang tersebut tanpa seizin siswa, ada beberapa siswa yang melakukan kegiatan seperti study tour dan kebutuhan sekolah lainnya diambil langsung dari dana PIP tanpa persetujuan dari siswa,” ungkapnya.
Feri mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka baru dalam fakta persidangan.
“Kita masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini, kita tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru pada kasus ini, para tersangka sendiri dikenakan pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi,” ungkapnya.***(Sakti)











