CIREBON – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon terus berjalan, terbaru, Kamis (18/9/2025) mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis kembali diperiksa di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Kuasa Hukum Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman mengatakan, pemeriksaan tersebut masih seputar mengkonfirmasi keterangan saksi tentang pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.
“Kurang lebih tadi ada 20 pertanyaan, pertanyaan tersebut seputar kliennya saat menjadi kepala daerah, memberikan kebijakan dengan aturan yang ada, hanya yang menjadi soal adalah bagaimana dan apa perintah yang diberikan tersebut, apakah melanggar hukum atau tidak,” jelasnya.
Azis sendiri diperiksa mulai pukul 10.00 sampai dengan 17.30 sore di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Ia juga menilai, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sendiri harus adil dalam melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang lainnya.
“Seperti yang sudah banyak dilansir di media, pihak Kejaksaan sendiri sudah memeriksa di luar dari klien saya, oleh karena itu, ketika ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, saya harap ini dilanjutkan dengan yang lain, namun sejauh ini kliennya belum membuka hal tersebut,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, sampai kliennya diperiksa oleh tim penyidik tidak ada satupun pertanyaan yang mengarahkan kepada pihak-pihak lainnya.
Namun selaku kuasa hukum, Furqon mengaku sangat setuju tim penyidik Kejari Kota Cirebon untuk mendalami pihak-pihak lainnya.
Ia juga menepis adanya Nashrudin Azis menjanjikan jabatan untuk pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon.
“Tidak ada itu, penyidik juga tidak memberikan pertanyaan terkait dengan hal tersebut,” tutupnya.***(Sakti)











