BeritaCirebon

Tim KKN UGJ Edukasi Aparat Desa Rajagaluh Lor Majalengka soal Advokasi Hukum dan Peran Paralegal

838
×

Tim KKN UGJ Edukasi Aparat Desa Rajagaluh Lor Majalengka soal Advokasi Hukum dan Peran Paralegal

Sebarkan artikel ini

MAJALENGKA – Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon menggelar penyuluhan dan sosialisasi hukum bagi perangkat desa dan masyarakat di Desa Rajagaluh Lor, Kabupaten Majalengka, Senin (9/3/2026). 

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas aparat desa dalam memberikan pendampingan dan advokasi hukum kepada warga.

Penyuluhan menghadirkan narasumber dari Fakultas Hukum UGJ Cirebon, yakni Dr. M. Sigit Gunawan, SH., MKn., dan Siska Karina, SH., MH. 

Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Fakultas Hukum UGJ kepada masyarakat setempat.

Dalam pemaparannya, Dr. M. Sigit Gunawan menjelaskan bahwa penguatan kapasitas hukum aparat desa sangat penting agar mereka mampu memahami berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi masyarakat di tingkat desa.

“Aparat desa perlu memiliki pengetahuan dasar hukum sehingga dapat memberikan arahan, informasi, serta pendampingan awal ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, aparat desa juga memiliki peran strategis sebagai fasilitator bantuan hukum. Dalam hal ini, perangkat desa dapat menjembatani masyarakat dengan lembaga bantuan hukum, aparat penegak hukum, maupun instansi terkait lainnya.

Selain itu, aparat desa diharapkan mampu melakukan pendampingan awal terhadap persoalan hukum masyarakat sebelum berlanjut ke proses hukum formal. Pendampingan tersebut dapat berupa pemberian informasi hukum maupun membantu mencari solusi awal atas konflik yang terjadi.

Lebih jauh, Dr. Sigit menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara non-litigasi di tingkat desa. Aparat desa didorong memanfaatkan mekanisme musyawarah, mediasi, serta pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat.

“Pendekatan tersebut tidak hanya lebih cepat, tetapi juga mampu menjaga keharmonisan sosial di lingkungan desa,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa peningkatan pemahaman hukum aparat desa diharapkan dapat mendorong terciptanya masyarakat yang sadar hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Dengan pemahaman hukum yang baik, pelayanan publik di desa dapat berjalan lebih optimal serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Siska Karina menyoroti pentingnya teknik komunikasi paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, kemampuan komunikasi yang baik menjadi kunci dalam memahami dan menangani persoalan hukum warga.

“Paralegal harus mampu mendengarkan secara aktif agar dapat memahami persoalan hukum masyarakat secara utuh, karena sering kali masalah disampaikan secara sederhana dan tidak terstruktur,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyampaian informasi hukum juga harus menggunakan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Hal tersebut penting agar masyarakat mengetahui hak, kewajiban, serta langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh.

Dalam proses pendampingan hukum, paralegal juga dituntut untuk bersikap empatik, menghargai, serta tidak menghakimi pihak yang didampingi. Sikap tersebut dinilai penting agar masyarakat merasa nyaman dan percaya ketika menyampaikan persoalan yang dihadapinya.

Selain itu, menjaga kerahasiaan informasi menjadi bagian penting dari etika pemberian bantuan hukum. Dengan komunikasi yang terbuka, empatik, dan informatif, paralegal diharapkan mampu membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mempermudah akses terhadap keadilan.

“Peran paralegal tidak hanya memberikan informasi hukum, tetapi juga menjadi jembatan yang membantu masyarakat memahami proses hukum secara lebih mudah, manusiawi, dan berkeadilan,” paparnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan ke depan terjalin kerja sama yang lebih erat antara pemerintah desa, perguruan tinggi, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam memberikan perlindungan dan pelayanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat desa.***