CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memusnahkan ratusan gram narkotika serta puluhan ribu butir obat-obatan terlarang yang merupakan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut berasal dari 74 perkara yang ditangani selama periode September 2025 hingga Maret 2026.
“Sebanyak 74 perkara tersebut telah inkracht dan hari ini dilakukan pemusnahan. Salah satunya narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 396,50 gram,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Adapun rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi tembakau gorila seberat 31,5495 gram, sabu 369,5 gram, cannabinoid 41,7083 gram, serta ganja 27,3347 gram.
Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan sebanyak 41.618 butir obat-obatan terlarang. Tidak hanya itu, sejumlah barang bukti lain seperti senjata tajam dan telepon genggam turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Roy menambahkan, proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari diblender, dibakar, hingga dipotong untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berbagai bentuk kejahatan lainnya. Terutama bagi generasi muda yang masih memiliki masa depan panjang,” tegasnya.
Pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen Kejari Kota Cirebon dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***











