CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mengumpulkan perawakilan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 dalam rapat koordinasi dan evaluasi pencegahan sengketa Pemilu di Batiqa Hotel Cirebon, Rabu (5/6/2024).
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, dalam proses penyelenggaraan Pemilu itu penyelenggara Pemilu tidak bisa berdiri sendiri, tetapi ada unsur yang penting juga yang bisa berpartisipasi dalam rangka melakukan pencegahan sengketa. Unsur tersebut yakni parpol.
“Setiap tahapannya, partai politik juga menjadi bagian dari pengawas partisipatif, sebagai bagian dari masyarakat bisa berpartisipasi aktif,” jelasnya.
Sengketa Pemilu, kata Devi, itu terkait dengan prosedur. Karena, kalau peserta Pemilu mendapatkan informasi yang utuh dari KPU akan menjadi awal tidak akan ada sengketa.
“Kami meminta kepada parpol untuk bersinergi dengan KPU agar mendapatkan hak hak informasi yang utuh terkait dengan semua tahapan,” jelasnya.
Menurut Devi, sengketa Pemilu bisa masuk di ruang pencalonan, kampanye, bahkan dipenetapan.
“Nah, di ruang ruang yang berpotensi sengketa itu, paling tidak peserta Pemilu harus berperan aktif, baik sebagai masyarakat atau sebagai peserta Pemilunya,” jelasnya.
Bawaslu, lanjut Devi, sangat terbuka kepada peserta Pemilu untuk diajak bersinergi, sebagai langkah memastikan bahwa peserta Pemilu mendapatkan apa yang semestinya didapatkan.
“Nanti di H pencoblosan itu tidak hanya pengawas TPS yang melakukan saksi partai itu, bisa menjadi mewakili masyarakat dalam hal pengawasan,” ungkapnya.***