CIREBON – Naiknya pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dilakukan oleh pemerintah Kota Cirebon tak berdampak signifikan kepada perusahaan di Kota Cirebon.
Ketua Asosiasi Perusahaan Indonesia (APINDO) Kota Cirebon Agus Sugiarto mengatakan, naiknya PBB sebesar 100 persen bahkan lebih tersebut tak berdampak kepada para pengusaha.
“Saya rasa untuk para pengusaha tidak terlalu berdampak, justru yang berdampak kepada individu,” katanya, Selasa (21/5/2024).
Dirinya melanjutkan, sampai saat ini sendiri pihaknya menantikan pembahasan PBB tersebut bergulir di DPRD Kota Cirebon.
“Pengaruhnya kepada personal ya, tapi ada juga berdampak kepada perusahaan yang memiliki lahan yang luas,” lanjutnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota Cirebon sendiri memutuskan untuk menaikkan pajak bumi dan bangunan sesuai dengan peraturan daerah Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kenaikan PBB tersebut juga berbanding lurus dengan adanya pemberian diskon bagi masyarakat yang wajib pajak.
Diskon tersebut diberikan dengan besaran mulai dari 20 persen sampai dengan 40 persen dengan periode mulai dari bulan Mei 2024 sampai dengan 30 September 2024 mendatang.
Selain pemberian diskon, Pemerintah Kota Cirebon juga memberikan bebas denda administrasi bagi wajib pajak yang menunggak sejak 2010.***