Scroll untuk baca artikel
BeritaPolitik

Banyak Bendera Partai, DPRKP Harap tidak Merusak Fasilitas Umum

147
×

Banyak Bendera Partai, DPRKP Harap tidak Merusak Fasilitas Umum

Sebarkan artikel ini
Kepala DPRKP Kota Cirebon, Wandi Sofyan. Foto: Dialog Indonesia/Sakti

CIREBON – Menjelang pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, beberapa jalur protokol di Kota Cirebon sudah dihiasi berbagai macam bendera partai peserta pemilu.

Banyaknya bendera partai yang menghiasi jalan maupun taman yang ada di Kota Cirebon, dinilai mengganggu keindahan dan tata letak kota.

Scroll ke bawah untuk lihat konten
Example 300x600
Advertisement

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Wandi Sofyan mengatakan, taman merupakan bagian fasilitas publik yang harus dijaga dan tidak boleh ada alat peraga kampanye.

“Itu sudah tercantum dalam peraturan daerah, taman itu harus dijaga, dengan tidak memasang alat peraga baik bendera maupun lainnya,” katanya melalui sambungan telepon, Sabtu (7/10/2023).

Dirinya melanjutkan, untuk menjaga keindahan kota, harus ada kesepakatan bersama antar partai politik maupun KPU dan juga Bawaslu terkait dengan larangan memasang atribut kampanye di taman maupun fasilitas publik.

“Kami hanya melakukan himbauan untuk tidak memasang atribut di fasilitas umum, tapi saya mohon jangan sampai memasang disembarang tempat,” lanjutnya.

Ia menuturkan, untuk penindakan alat peraga dan bendera partai tersebut, merupakan kewenangan dari Satpol-pp, sedangkan untuk kampanye merupakan wewenang Bawaslu Kota Cirebon.

“Sebenarnya kita juga bisa saja mensurati Satpol-pp maupun Bawaslu akan tetapi, namun secara kasat mata saja sudah kelihatan siapa saja yang melanggar, kita hanya bisa menghimbau,” tutupnya.

Sementara itu, beberapa waktu yang lalu Kepala Satpol Pp, Edi Siswoyo mengatakan, sudah melakukan penindakan kepada ratusan alat peraga kampanye yang ada di Kota Cirebon.

“Setidaknya ada 300 lebih alat peraga kampanye yang melanggar di Kota Cirebon,” katanya beberapa waktu lalu.Ia menuturkan, pihaknya menertibkan yang tidak sesuai dengan peraturan.

“Jadi pada Perda (Peraturan Daerah) yang tidak boleh adalah di tiang listrik, pohon, melintang, di taman, sarana pendidikan dan ibadah, median jalan. Kalau sesuai dengan ketentuan kita tidak tertibkan,” tuturnya.***(Sakti)