BeritaCirebon

Cemburu Lihat Mantan Istri Video Call dengan Pria Lain, S Diduga Bunuh Korban di Hotel 

922
×

Cemburu Lihat Mantan Istri Video Call dengan Pria Lain, S Diduga Bunuh Korban di Hotel 

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Polisi mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di salah satu hotel di Kota Cirebon. Seorang pria berinisial S ditangkap setelah diduga menghabisi nyawa mantan istrinya, YN.

Scroll Untuk Lanjut Baca
Scroll Untuk Lanjut Baca

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro mengatakan, S yang merupakan mantan suami korban ditangkap petugas di wilayah Pangandaran.

Menurut Bimantoro, setelah kejadian, pelaku sempat berupaya mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

“Pelaku ditangkap di Pangandaran dan sempat ingin mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, namun tidak berhasil,” kata Bimantoro, Selasa (22/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi kekerasan tersebut diduga dipicu rasa cemburu. Pelaku disebut melihat korban sedang melakukan video call dengan pria lain.

Bimantoro menjelaskan, korban dan pelaku sebenarnya sudah resmi bercerai sekitar satu bulan sebelum kejadian. Namun, keduanya masih berada di hotel yang sama saat peristiwa tersebut terjadi.

“Korban dan pelaku sudah bercerai sejak satu bulan yang lalu. Namun, saat kejadian, pelaku dan korban sedang check-in di hotel,” ungkapnya.

Saat pelaku keluar dari kamar dan kemudian kembali, ia mendapati korban sedang melakukan video call dengan seorang pria. Kondisi tersebut diduga memicu kecemburuan pelaku hingga akhirnya terjadi penganiayaan.

“Pelaku keluar kamar, kemudian saat masuk kembali mendapati korban sedang melakukan video call dengan pria lain. Pelaku kemudian cemburu,” jelas Bimantoro.

Penganiayaan kemudian dilakukan pelaku terhadap korban. Polisi menyebut korban mengalami kekerasan pada bagian wajah dan pinggang, antara lain dengan cara disikut dan ditendang.

Setelah korban dalam kondisi lemas dan tidak sadarkan diri, pelaku diduga kembali melakukan tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Setelah korban lemas dan tak sadarkan diri, pelaku memastikan korban meninggal dunia dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali sepatu korban,” paparnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepatu, sprei berwarna merah marun, dua unit telepon seluler, topi berwarna krem, serta tali tambang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan motif dan kronologi kasus secara lebih lengkap.*** (Sakti)