CIREBON – Tokoh masyarakat Jawa Barat, Dedi Mulyadi hadir dalam sidang ke-3 Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Eki dan Vina Cirebon, sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Kehadiran mantan Bupati Purwakarta tersebut, sedianya akan menjadi salah satu saksi yang dihadirkan. Namun, hal tersebut batal karena kehadirannya tidak bersama Dede yang merupakan saksi lainnya dalam kasus tersebut.
“Untuk (kehadiran) Dede seluruhnya adalah kewenangan di bawah kuasa hukumnya, saya tidak bisa mengajak Dede untuk menghadiri kegiatan-kegiatan yang bersifat ber-acara. Semuanya harus didampingi kuasa hukumnya,” kata Dedi Mulyadi sebelum meninggalkan PN Cirebon.
Menurut Dedi, sampai hari ini kuasa hukum Dede belum memberikan izin Dede untuk menghadiri sidang tersebut sebagai saksi.
“Itu tinggal komuniasi antara Farhat Abbas cs (kuasa hukum Saka Tatal) dengan kuasa hukumnya Dede, karena itu di luar kuasa saya,” ungkap Dedi.
Ia mengungkapkan, tugasnya dalam kasus tersebut yakni hanya mendampingi pada aspek-aspek sosial. Seperti, perlindungan kesehatannya, kehidupannya dan lainnya.
“Tetapi kalau menyangkut aspek beracara itu sudah di luar saya, karena Dede sudah ada kuasa hukum,” ucapnya.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina dan Eki Cirebon di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Agenda sidang hari ini yakni menghadirkan saksi, setelah sebelumnya dua agenda sidang telah berlangsung.
Berdasarkan keterangan dari penasehat hukum Saka Tatal, Farhat Abbas akan ada 9 saksi yang dihadirkan dalam sidang ini.***