CIREBON – Pengadilan Agama Kota Cirebon melakukan diskusi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membahas pernikahan dini pada anak.
Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti mengatakan, pernikahan dini pada anak sendiri merupakan isu nasional yang harus segera dicegah.
“Kami datang ke Cirebon karena ingin memastikan pencegahan perkawinan anak yang dilakukan oleh stakeholder yang ada di Cirebon,” katanya, Kamis (1/8/2024).
Dirinya melanjutkan, di Cirebon juga ada help center yang berfungsi sebagai pencegahan melalui edukasi dan konsultasi.
“Help center ini membawa dampak yang signifikan terhadap pencegahan perkawinan anak, terdapat orang tua yang mengajukan dispensasi menikah setelah di edukasi melalui help center tidak dilanjutkan pengajuan dispensasinya,” lanjutnya.
Ia menuturkan, dilihat dari best practice dari seluruh pengadilan, help center ini harus dijadikan role model di seluruh pengadilan.
“Terdapat seluruh peran stakeholder disini naik KPAInya, masyarakatnya, maupun lembaga yang lain terlibat untuk melakukan pencegahan perkawinan dini,” tuturnya.
Ai menyampaikan, secara nasional sendiri prevalensi kasusnya turun, namun memang dibeberapa pengadilan sendiri ada yang naik.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Cirebon, Ahmad Cholil mengatakan, pencegahan perkawinan anak sendiri memerlukan kolaborasi setiap stakeholder.
“Saya secara pribadi optimis untuk menjadi best practice untuk daerah lainnya, minimal di Jawa Barat usaha pencegahan perkawinan pada anak bisa dilakukan lintas sektoral,” tuturnya.
Ia menuturkan, untuk angka dispensasi pernikahan pada anak sendiri masih sedikit dan cenderung turun.
“Tapi memang ada tren menurun untuk dispensasi pernikahan pada anak, tidak sampai puluhan,” tuturnya.***(Sakti)