BeritaCirebon

Diduga Ada Penyimpangan Wewenang di BPR Bank Cirebon, Kejari : Sudah Penyidikan

1269
×

Diduga Ada Penyimpangan Wewenang di BPR Bank Cirebon, Kejari : Sudah Penyidikan

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon mengungkapkan sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang di BPR Bank Cirebon.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Slamet Haryadi mengatakan, penanganan dugaan penyimpangan dalam proses pencairan kredit di BPR Bank Cirebon susah salam tahap penyidikan.

“Tim sendiri berkeyakinan bahwa ada perbuatan pidana yang berpotensi adanya kerugian negara pada proses pencairan kredit,” katanya, Selasa (8/4/2025).

Dirinya melanjutkan, awal mula kasus tersebut berawal dari kredit macet yang terjadi di BPR Bank Cirebon mulai dari tahun 2018 sampai dengan 2024.

“Awal penyidikan sendiri adanya temuan dari tim Intelijen dan fakta di lapangan, lalu dilakukan full data full bucket dan kita nilai ada kerugian negara di sana,” lanjutnya.

Ia mengungkapkan, dalam kasus tersebut Kejari Kota Cirebon berfokus pada penyalahgunaan wewenang mulai dari jajaran direksi BPR Bank Cirebon dan juga pelanggaran SOP terkait dengan proses pengeluaran uang dari BPR kepada pihak tertentu.

“Semua pihak, dari jajaran BPR Bank Cirebon dan juga pihak-pihak lainnya yang mengambil keuntungan dari pencairan uang tersebut, termasuk KONI Kota Cirebon,” ungkapnya.

Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, yang berasal dari anggota legislatif maupun masyarakat.

“Mayoritas memang anggota legislatif, tapi ada masyarakat biasa juga yang dipakai namanya untuk pencairan uang dari BPR Bank Cirebon,” tuturnya.

Slamet mengungkapkan, total kredit macet yang ada di BPR Bank Cirebon sendiri lebih dari Rp10 miliar.***(Sakti)