CIREBON – Penindakan alat peraga kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) terus dilakukan oleh Satpol-PP Kota Cirebon.
Hal ini terbukti dari ribuan APK maupun APS sudah dilakukan penertiban dalam 3 bulan terakhir.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, (Satpol-pp) Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, sampai bulan November ini sudah lebih dari 4 ribu APK maupun APS yang ditertibkan.
“Bukan hanya ini saja, akan tetapi kita sudah menertibkan sejak 3 bulan yang lalu APK dan APS yang menyalahi aturan,” katanya, Selasa (14/11/2023).
Dirinya melanjutkan, APK dan APS tersebut diterbitkan karena salah penempatan.
“Yang tidak boleh itu melintang, ditiang listrik, di pohon, dan kita tertibkan setiap hari, biasanya calon presiden itu balihonya besar-besar,” lanjutnya.
Ia menuturkan, untuk penertiban bendera partai yang biasa terpasang saat ada ketua umum partai selalu berkoordinasi dengan Satpol-Pp.
“Biasanya koordinasi dan kita kasih waktu, 3 hari sebelum acara, dan 2 hari setelah acara harus sudah di copot,” tuturnya.
Edi mengungkapkan, pihaknya tidak menertibkan APK atau APS yang penempatannya benar dan kontennya bukan mencoblos.
“Kalau misalnya pemasangannya benar dan kontennya bukan ajakan mencoblos itu kita tidak tertibkan, kau misalnya kontennya mencoblos itu merupakan kewenangan bawaslu,” ungkapnya.*(Sakti)