CIREBON – Kecelakaan yang terjadi di Ciater Subang, mengakibatkan sejumlah anak dan guru yang sedang mengikuti study tour sekolahnya meninggal dunia.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kadini mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat terkait dengan larangan adanya study tour pada Senin (13/5/2024) mendatang.
“Sementara ini saya belum mengkoordinasikan insyaallah besok saya akan koordinasi dengan kepala sekolah,” katanya melalui pesan singkat, Minggu (12/5/2024).
Dirinya menegaskan, study tour bukan hal yang wajib dilakukan oleh sekolah maupun murid.
“Bukan wajib hanya itu salah satu pengenalan tentang budaya daerah lain di samping anak-anak juga harus mengetahui budaya daerah sendiri dengan istilah jelajah budaya,” lanjutnya.
Penjabat Gubernur Jawa Barat sendiri sudah memberikan surat himbauan kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan kegiatan study tour di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat edaran nomor 64/PK.01/KESRA tersebut, terdapat tiga poin yang menjadi atensi dari Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Poin pertama kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study
tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.
Poin kedua kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan.
Poin ketiga pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.***(Sakti)