CIREBON – Sejumlah masyarakat Kota Cirebon melakukan aksi demonstrasi terkait dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di depan Gedung DPRD Kota Cirebon.
Salah satu masyarakat Hetta Mahendrati Latumeten menganggap, kenaikan PBB tersebut dirasa ugal-ugalan, karena kenaikannya sangat besar.
“Tuntutan kami jelas membatalkan surat keputusan yang menaikkan PBB sesuai dengan NJOP tersebut,” katanya, Kamis (6/6/2024).
Dirinya melanjutkan, pihaknya tidak menganjurkan untuk menolak bayar pajak, tapi meminta masyarakat untuk menunda terlebih dahulu pembayaran PBB.
“Aksi ini merupakan aksi kedua yang dilakukan, kami merasa pemerintah abai terkait tuntutan kami, yang ditunjukkan dengan cara memasang berbagai macam iklan terkait dengan diskon PBB tersebut,” lanjutnya.
Ia menilai, pemerintah Kota Cirebon tidak memiliki niat untuk mengabulkan berbagai tuntutan penurunan PBB tersebut.
“Dengan adanya diskon tersebut, pemerintah menganggap masyarakat setuju dengan adanya kenaikan tersebut, dan merupakan pembodohan untuk masyarakat, permasalahannya tahun depan sudah tidak ada diskon lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon Mastara mengatakan, pihaknya memahami keluhan dari masyarakat Kota Cirebon.
“Tadi juga dengan ketua DPRD kita sudah melakukan diskusi, saya juga sudah sampaikan, secara kebijakan memang kewenangan kepala daerah dalam hal ini Penjabat Walikota,” katanya.
Ia menjelaskan, nantinya kebijakan akan dilakukan kajian terlebih dahulu jangan sampai keputusan seperti apapun akan berdampak kepada sistem kedepannya.
“Prinsipnya mengatasi masalah tanpa masalah, jangan sampai mengatasi masalah dan timbul masalah yang baru,” jelasnya.
Dirinya menuturkan, relaksasi sendiri sampai saat ini sudah berjalan baik yang 40 persen, 30 persen, dan 20 persen.
“Nantinya juga akan ada pengurangan non periodik pada saat HUT Kota Cirebon maupun HUT Republik Indonesia baik H-7 maupun H+7,” tutupnya.***(Sakti)