BeritaCirebon

PD Pembangunan Kota Cirebon Minta Masyarakat yang Kuasai Aset PDP Segera Laporkan

578
×

PD Pembangunan Kota Cirebon Minta Masyarakat yang Kuasai Aset PDP Segera Laporkan

Sebarkan artikel ini
Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon, Panji Amiarsa saat ditemui di Kantor PD Pembangunan, Foto: Dialog/Sakti

CIREBON – Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Kota Cirebon mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang menetapkan tiga tersangka pengalihan aset PD Pembangunan Kota Cirebon.

Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon, Panji Amiarsa mengatakan, ditetapkannya sebagai tersangka tersebut diharapkan dapat berdampak pada orientasi tertib aset PD Pembangunan pada bidang bidang tanah yang lain yang masih dalam keadaan penguasaan tanpa hak oleh pihak tertentu.

Scroll Untuk Lanjut Baca
Scroll Untuk Lanjut Baca

“Hal itu sejalan dengan program kerja PDP yakni tertib asset dan tertib daya guna tanah maka Kami merasa sangat terdukung atas langkah Kejaksaan tersebut,” katanya, Selasa (5/12/2023).

Dirinya melanjutkan, pihaknya akan terus bersinergi dengan Kejaksaan untuk melakukan penertiban aset.

“Kami akan terus mengambil langkah-langkah sinergi dengan pihak Kejaksaan dalam rangka terciptanya pengamanan aset baik secara yuridis maupun fisik,” lanjutnya.

Terkait perkara Siwodi, Panji proses eksekusi atas putusan perkara perdata itu wewenang Pengadilan Negeri.

“Itu wewenang Pengadilan Negeri, adapun proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Tipikor merupakan wewenang Kejaksaan,” ungkapnya.

Ia menuturkan, pihaknya juga ingin menyelamatkan dan mempertahankan aset PD melalui jalur litigasi dengan tujuan adanya kepastian hukum.

“Karena sesuai asas hukum Litis Finiri Oportet bahwa setiap proses perkara harus ada akhirnya, demikian pula pada perkara objek siwodi dimana dalam proses perkara di pengadilan telah mendapatkan putusan yg telah berkekuatan hukum tetap, maka ketaatan terhadap hukum harus dijunjung tinggi,” tuturnya.

Panji berharap, adanya kesadaran para pihak yang saat ini masih menguasai tanah-tanah PD Pembangunan yang belum ada perikatan hukum agar segera melaporkan kepada PD Pembangunan.

“Bagi masyarakat yang masih menguasai aset PD Pembangunan untuk membangun perikatan hukum sebagaimana mestinya agar ada kejelasan status dan kepastian secara yuridis maupun administratif,” tutupnya.*(Sakti)

TiketFest