CIREBON – Kasus pengalihan aset Pemerintah Kota Cirebon yang berada di Jalan Pemuda Kota Cirebon terus berjalan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Kali ini sidang putusan pengalihan aset PD Pembangunan tersebut mengalami penundaan ketiga kalinya.
Ditundanya kembali persidangan dengan agenda putusan tersebut dikarenakan hakim di pengadilan belum melakukan musyawarah.
Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Suparman mengatakan, perkara ini sudah mencapai inkrah dan dimenangkan oleh PD Pembangunan.
“Keputusan mahkamah agung sudah ada, bahkan peninjauan kembali (PK) sudah dimenangkan oleh PD Pembangunan sebanyak 2 kali, dan sekarang bantahan sudah dimenangkan sebanyak 2 kali, mau upaya hukum apalagi,” katanya, Jumat (3/11/2023).
Ia melanjutkan, Pengadilan Negeri Kota Cirebon harus melakukan eksekusi terhadap tanah Siwodi seluas 6.180 m².
“Itu sudah sah untuk dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon, tapi kenapa PN Cirebon sendiri tidak mau melakukan eksekusi terhadap keputusan Mahkamah Agung,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Umum PD Pembangunan, Panji Amiarsa mengatakan, pada dasarnya proses hukum bantahan ini tidak mempengaruhi putusan mahkamah agung yang sudah inkrah.
“Ini ada asas Litis Finiri Oportet bahwa setiap perkara harus ada akhirnya maka putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan meski ada upaya-upaya hukum lain termasuk peninjauan kembali,” katanya.
Dirinya melanjutkan, dalam diktum putusan Mahkamah Agung sendiri memerintahkan untuk mengosongkan tanah dan bangunan di Blok Siwodi.
“Kita harapkan pengadilan dapat melakukan eksekusi sesuai dengan amar putusan yang final,” tuturnya.
Panji juga menanggapi, pada kasus sengketa di Blok Siwodi tersebut saat ini tengah berjalan kepada ranah pidana.
“Itu terpisah untuk masalah pidana, tapi bantahan ini seharusnya tidak mempengaruhi putusan dari Mahkamah Agung yang sudah final,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Cirebon, Arie Ferdian mengatakan, belum dilaksanakannya putusan tersebut dikarenakan adanya proses upaya hukum yang saat ini sedang berjalan.
“Ya mungkin pak ketua dengan bijaksana menunggu putusan dari bantahan tersebut, dikarenakan masih ada upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang keberatan,” singkatnya.
Kasus tersebut bermula dari PD Pembangunan yang digugat oleh JK atas kepemilikan tanah di Siwodi Jalan Pemuda Kota Cirebon.
Tanah sengketa seluas 6.180 meter persegi tersebut sudah dimenangkan oleh PD Pembangunan melalui sidang pengadilan tinggi atau kasasi itu sudah dimenangkan oleh PD Pembangunan.
Lantas, pihaknya bermohon untuk eksekusi pengosongan atas objek itu, tetapi ada sejumlah perlawanan hukum dari bantahan perlawanan pihak ketiga, melakukan perlindungan hukum ke pengadilan karena bertransaksi dengan JK atas sebidang tanah yang letaknya di Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi.* (Sakti)