CIREBON – Bina Sentra didampingi Bidang Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melakukan penyegelan Stadion Bima Kota Cirebon.
Pemilik Bina Sentra, Subagja mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena sampai saat ini kondisi Stadion Bima Kota Cirebon masih dalam status QUO.
“Terhitung sejak pertengahan bulan Februari, terdapat pemberitahuan dari Pemerintah Kota Cirebon status Stadion Bima dalam status QUO,” katanya, Senin (28/4/2025).
Dirinya melanjutkan, Stadion Bima sendiri tidak bisa digunakan sampai dengan peninjauan kembali MoU kerjasama antara Bina Sentra dengan Pemerintah Kota melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon.
“Kami sudah menyatakan kesepakatan bersama dengan Bidang Aset, dan memutuskan untuk menyegel lapangan ini agar tidak bisa digunakan oleh kegiatan apapun,” lanjutnya.
Ia menuturkan, terlebih terdapat satu event Piala Pertiwi yang akan digelar besok tidak memiliki izin apapun dari pihak penyewa yaitu Bina Sentra.
“Ini adalah event besar, tapi ini tanpa sepengetahuan, tanpa koordinasi kepada kami sebagai penyewa dan pengelola,” tuturnya.
Subagja menegaskan, perhelatan Piala Pertiwi dinyatakan gagal dikarenakan tidak memiliki izin.
“Karena tidak ada koordinasi dengan kami jadi saya nyatakan piala Pertiwi gagal,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid BMD M. Nurdin mengatakan, pihaknya sudah mempelajari perjanjian sewa antara Bina Sentra dengan Dispora Kota Cirebon.
“Perjanjian itu tetap sah, namun ada sedikit yang perlu diperbaiki dari perjanjian tersebut, karena ada yg tidak sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016,” jelasnya.
Meskipun demikian, pihaknya sudah melakukan pemberitahuan di depan Stadion Bima dan kepada Dispora untuk melakukan peninjauan kembali perjanjiannya.
“Namun sampai dengan hari ini Dispora belum melakukan peninjauan kembali terhadap peninjauan itu, sehingga kami mengambil langkah pengamanan terhadap aset milik pemerintah daerah yang dikerjasamakan dengan pihak lain,” tuturnya.
Ia menjelaskan, Dispora sendiri sudah melakukan perjanjian sewa dengan Bina Sentra, dan untuk turnamen ini mereka membuat perjanjian lagi dengan pihak lain.
“Ini melanggar aturan, kalaupun memang ingin membuat perjanjian lagi dengan pihak lain, tetap Dispora harus menempuh meminta izin dengan Sekretaris Daerah ataupun dengan Wali Kota Cirebon,” jelasnya.***(Sakti)











