CIREBON – Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret seorang dokter berinisial TW, kepala salah satu Puskesmas di Cirebon, memasuki babak krusial.
Pengadilan Negeri Sumber, Rabu (19/11/2025) akan membacakan putusan atas perkara yang sejak awal menyita perhatian publik.
Namun menjelang agenda sidang putusan, Penasehat Hukum terdakwa, Yudia Alamsyach, kembali menegaskan bahwa sejak awal pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam proses penyidikan hingga persidangan.
“Kami sangat berharap ada keadilan. Pada intinya, kami percaya bahwa klien kami tidak bersalah dan tidak cukup bukti, baik di berkas perkara maupun fakta persidangan,” ujar Yudia didampingi rekan Bana, Wahyu Santoso, Eko Febriansyah dan Riyan Budiyanto, Selasa (18/11/2025).
Kuasa Hukum: Kasus Terlanjur Viral, Pemeriksaan Terkesan Dipaksakan
Yudia menilai perkara ini terkesan dipaksakan karena sejak awal sudah terlanjur viral dan menjadi konsumsi publik. Namun menurutnya, berkas perkara tidak memuat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan TW sebagai tersangka.
“Fakta di persidangan, tidak ada perbuatan tersebut yang dilakukan dokter TW. Itu terlihat dari bukti formil maupun materil di persidangan,” tegasnya.
Kesaksian Dianggap Berbelit dan Tak Konsisten
Yudia memaparkan bahwa keterangan korban berubah-ubah dan tidak selaras dengan saksi lain.
“Korban cenderung mengeluh jauh melebihi keadaan sebenarnya,” kata Yudia.
Ia juga menyebut tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung kejadian, sementara sembilan saksi yang dihadirkan hanya mengetahui dari cerita korban.
Selain itu, tidak ada rekaman CCTV, dan beberapa keterangan saksi dinilai saling bertentangan.
Bukti yang Dinilai Aneh: Pakaian Korban Tidak Pernah Disita
Yudia mempertanyakan mengapa pakaian korban tidak pernah disita maupun dihadirkan di persidangan.
“Pakaian korban seharusnya bisa jadi bukti kuat. Ini sangat janggal,” ujarnya.
Ia juga mengungkap adanya kejanggalan lain dalam BAP, tiga saksi—IN, HM, dan MS—mengaku sebagai korban, namun di persidangan ketiganya membantah pernah menjadi korban pada hari kejadian.
“Faktanya, terdakwa tidak pernah bertemu tiga orang tersebut. Ini kan aneh,” tambahnya.
Penasehat Hukum Meyakini Perkara Tidak Layak Naik Sidang
Dengan berbagai kejanggalan itu, Yudia menilai kasus ini seharusnya tidak layak dilimpahkan ke meja hijau.
“Kami menolak semua dakwaan dan tuntutan JPU. Kami memohon majelis hakim memberikan putusan bebas,” tegasnya.
Sekilas Kronologi
12 Desember 2024: TW dilaporkan oleh KL, pegawai Puskesmas tempatnya bekerja.
27 Februari 2025: Status kasus naik ke penyidikan.
Juli 2025: Kasus terus bergulir dan menjadi perbincangan publik.
Tuntutan Jaksa: 1 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sekitar 5 bulan.
19 November 2025: Putusan akan dibacakan.***











