CIREBON – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2023-2042 segera disahkan menjadi perda.
Regulasi yang mengatur tentang pola ruang tersebut sedang menunggu hasil evaluasi dari pemerintah pusat.
Ketua Pansus Raperda RTRW Kota Cirebon 2023-2043, Dani Mardani mengatakan, Pansus bekerja sama dengan Tim Bantuan Pemerintah Daerah (TAPD) sepakat untuk ikut menandatangani berita acara pembahasan akhir rancangan Peraturan Daerah RTRW Kota Cirebon 2023-2043.
“Rapat finalisasi ini, sekaligus menandatangi berita acara hasil pembahasan pansus tentang Raperda RTRW 2023-2043, selanjutnya tinggal menunggu dari pemerintah pusat untuk evaluasi isi raperda,” kata Dani dilansir dikutip dari website DPRD Kota Cirebon, Jumat (15/12/2023).
Dani menjelaskan, rancangan peraturan daerah RTRW 2023-2043 mendapat persetujuan substantif dari Pemprov Jabar.
Setelah disetujui Kementerian Dalam Negeri, rancangan peraturan zonasi dapat segera dibahas dalam rapat paripurna DPRD dan disetujui oleh seluruh fraksi DPRD.
“Selanjutnya diharapkan segera bisa disetujui pada rapat paripurna. Targetnya akhir tahun ini, di bulan Desember bisa segera ditetapkan menjadi perda,” katanya.
Dani menuturkan, tidak ada perubahan rencana penataan ruang signifikan pada Perda RTRW 2023-2043.
Perubahan hanya terjadi rencana reklamasi bibir pantai Cirebon dan tracer jalur kereta api. Selanjutnya, terjadi perubahan pola ruang seperti kawasan olahraga Bima yang sebelumnya masuk dalam ruang terbuka hijau (RTH) menjadi zona sarana pelayanan umum (SPU).
“Sebenarnya tidak ada perubahan signifikan, hanya perbuhan pola ruang saja. seperti kawasan Bima, RTH menjadi SPU,” katanya.*