Scroll untuk baca artikel
BeritaCirebon

Rakernis KI di Cirebon Bahas Penganggaran Keterbukaan Informasi

262
×

Rakernis KI di Cirebon Bahas Penganggaran Keterbukaan Informasi

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Komisi Informasi Indonesia menggelar rapat kerja teknis yang membahas keterbukaan informasi publik di salah satu hotel di Cirebon.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Aang Witarsa Rofik mengatakan, perlu ada penguatan regulasi terkait penganggaran keterbukaan informasi publik untuk KI Daerah.

“Perlu dilakukan koordinasi lintas sektoral utamanya melibatkan Kementerian atau Lembaga terkait untuk merumuskan pokok-pokok pengaturan terkait penganggaran yang lebih jelas dalam UU Keterbukaan Informasi Publik,” katanya, Jumat (13/9/2024).

Dirinya melanjutkan, penerapan mekanisme hibah saat ini belum memungkinkan dikarenakan, pertimbangan bahwa bentuk organisasi Komisi Informasi Daerah yang tidak vertikal.

“pembiayaan Komisi Informasi daerah masih memiliki tantangan sendiri, terkecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang KIP, yang saat ini sedang dalam proses kajian revisi,” lanjutnya.

Ia memaparkan, pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa belanja daerah harus diprioritaskan untuk urusan wajib dan urusan pilihan yang terkait pelayanan dasar, sehingga anggaran untuk KI Daerah kerap kali tidak menjadi prioritas utama.

Sementara itu, Perencana Ahli Madya Direktorat Politik dan Komunikasi, Kementerian PPN Bappenas, Yunes Herawati mengatakan, proses perumusan revisi Undang-undang tersebut masih berlangsung.

“Mulai awal tahun ini, Komisi Informasi Pusat selalu mengikuti proses diskusi, harapannya hal-hal yang sudah tertuang sebagai hasil kajian terkait usulan revisi UU KIP ini terus dikawal oleh KIP agar perjalanannya sesuai,” katanya.

Kominfo juga sudah membentuk tim koordinasi lintas K/L untuk mengawal penyusunan revisi UU KIP ini sehingga diharapkan 2025 sudah bisa diusulkan sebagai revisi UU.

“Kita berharap program-Program Strategis Tahun 2025 yang dapat disinergikan dengan Komisi Informasi,” lanjutnya.

Ia memaparkan, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) merupakan Indikator pada Program Prioritas (PP) Pemantapan Komunikasi Pembangunan dan Informasi publik.

“Tiga Dimensi pada Indeks KIP yakni Dimensi Fisik dan Politik, Dimensi Ekonomi, Dimensi Hukum menjadi indikator pada Kegiatan Prioritas (KP) 1 Penguatan Kesetaraan Masyarakat atas Informasi Publik. Kami sudah berdiskusi dengan KI Pusat terkait RO (rincian output) apa yang bisa dimasukkan di rancangan RPJMN 2025,” tutupnya.***(Sakti)

TiketFest