CIREBON– Polisi mengungkap kronologi R (22) seorang office boy (OB) koperasi di Arjawinangun yang merencanakan pembunuhan pada manajer cabang berinisial HAN (28). Dia mengamuk di kantornya pada Senin (29/1/2024) sekira pukul 06.54 WIB lalu.
Selain HAN, karyawan koperasi lainnya yakni HAD (29) dan CIN (20) juga mengalami luka hingga harus dilarikan ke RSUD Arjawinangun. Sementara satu orang berinisial JES (22) meninggal dunia.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni melalui press rilis kasus hari ini Selasa (6/4/2024) memaparkan kronologis singkat kejadian nahas tersebut.
“Kronologis kejadian pelaku atau tak awalnya sudah punya niat melakukan aksinya merencanakan penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban atau bosnya atau ketua atau manajer cabang koperasi,” papar singkat Sumarni.
Tersangka, jelas Sumarni, telah mempersiapkan sajam jenis parang dari sehari sebelumnya.
“Untuk Sajam dibeli sehari sebelumnya yakni hari Minggu, untuk niat itu muncul pada hari Rabu (17/1/2024) setepah dimarahi oleh manajer cabang pada hari Senin (15/1/2024),” jelasnya.
Artinya niat ini, lanjut Sumarni, sudah direncanakan sejak 5 hari sebelumnya dikarena yang bersangkutan pelaku sering dimarahi korban HAN.
Sebelum melancarkan aksinya pelaku menyimpan Sajam jenis parang berukurang 70 sentimeter tersebut di kantor koperasi pada malam harinya.
“Nah pas pagi hari ketika karyawan tersebut sedang melaksanakan rapat, bosnya datang, pelaku mengikuti kepala cabang sampai ke dalam ruang rapat dan mengikuti sampai ke kamar mandi barulah melancarkan aksinya ujarnya.
Nahasnya, kala itu salah satu staff inisial JES (22) mengetahui tindakan tersebut hingga akhirnya mengalami luka berat yakni jari yang terpotong, dan lengan, kepala, dan terakhir punggung.
Kemudian saat hendak kabur, karyawan lain menghadang hingga jatuh korban luka lainnya berinisial HAD dan CIN.
“HAD alami luka di kepala, dan lengan, sementara untuk CIN luka di bagian lengan,” tambahnya.
Akibatnya 4 orang termasuk manajer cabang dilarikan ke Rumah Sakit Arjawinangun dan mendapat perawatan intensif, namun sayangnya korban JES di keesokan harinya Selasa (30/1/2024) menghembuskan nafas terakhirnya.
“Seorang korban staff inisial JES meninggal dunia,” ucapnya.
Dilakukan secara terencana, pelaku di hari Jumat (26/1/2024) sempat membeli tiket ke Makassar untuk kabur setelah melakukan aksinya.
“Pelaku sempat berencana kabur ke Makassar karena sempat membeli tiket ke Makassar,” ucapnya.
Sumarni mengungkapkan, dari kejadian ini didapat sejumlah barang bukti diantaranya sebilah parang 70 cm, celana setelan milik pelaku, motor, sebuah handphone, alat pengasah, kemeja lengan panjang satu celana panjang, satu jaket.
“Masing-masing milik pelaku,” tuturnya.
Pelaku, kata Sumarni, telah melanggar pasal 338 dan atau 335 ayat 1 dan 2 dan atau 351 ayat 2 dan 3 KUHP.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.*(sarrah)