CIREBON – Pemasangan plang kepemilikan di atas lahan yang berlokasi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, sempat memunculkan ketegangan antara dua pihak kuasa hukum yang sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atas tanah tersebut.
Kuasa Hukum ahli waris Alm Dadi Bachrudin, Dr. Teguh Santoso, SH., SE., MH, menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) atas tanah tersebut sejak lama.
“Kasus ini sudah berjalan sejak 2018. Kami menang di Pengadilan Negeri, kemudian di tingkat banding dan kasasi juga dimenangkan. Upaya Peninjauan Kembali (PK) dari pihak lawan pun tidak diterima karena melewati batas waktu. Artinya, putusan kami sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Teguh saat ditemui di lokasi, Rabu (22/10/2025).
Ia menambahkan, pihaknya telah memasang plang sebagai langkah preventif agar tidak terjadi transaksi atau peralihan hak oleh pihak ketiga sebelum pelaksanaan eksekusi.
“Kami tidak melakukan pengosongan atau pengusiran. Pemasangan plang ini hanya untuk mencegah kerugian pihak lain dan menghindari transaksi atas tanah yang sedang dalam proses pra-eksekusi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya memiliki bukti kepemilikan yang sah, di antaranya surat pendaftaran tanah, bukti pembayaran pajak, surat pelepasan hak dari Keraton, dan dokumen pendukung lainnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Teuku Muhammad Hidayat, Arif Rahman, SH, menyatakan keberatan atas pemasangan plang tersebut. Menurutnya, upaya hukum atas tanah itu masih berjalan dan belum bisa dieksekusi.
“Kami menolak pemasangan plang karena proses hukum masih berlangsung. Permohonan eksekusi pun belum mendapatkan surat keputusan dari Ketua Pengadilan Negeri Cirebon,” kata Arif.
Arif menjelaskan, dasar klaim kliennya, Teuku Muhammad Hidayat, juga berasal dari Surat Pelepasan Hak (SPH) dari Keraton, sama seperti pihak ahli waris almarhum Dadi Bachrudin.
Namun, ia menilai kliennya tidak dilibatkan dalam gugatan sebelumnya, sehingga mengajukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang saat ini masih diproses di pengadilan.
“Kami sangat keberatan dengan plang yang terpasang karena ada tulisan bernada ancaman pidana bagi yang masuk tanpa izin. Itu membuat pedagang dan pengunjung di sekitar lokasi merasa tidak nyaman,” tambahnya.
Menurut Arif, dalam pertemuan antara kedua kuasa hukum, akhirnya disepakati bahwa plang dapat tetap dipasang namun tanpa kalimat ancaman pidana.
“Intinya, kami menghormati proses hukum. Tapi kami juga minta agar isi plang tidak menimbulkan keresahan publik,” ujarnya.
Hingga saat ini, lahan di Jalan Cipto tersebut masih dikuasai oleh pihak Teuku Muhammad Hidayat. Proses hukum lanjutan terkait perlawanan pihak ketiga disebut masih berjalan dan menunggu agenda pembuktian di persidangan.
Kedua pihak sama-sama menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan tanpa menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.***











