CIREBON– Sempat geger di media sosial, kasus penemuan mayat terbungkus kain di Sungai Wangan Ayam, Kecamatan Jatipura, Kabupaten Cirebon rupanya korban pembunuhan suami yang terbakar api cemburu.
Diketahui identitas korban seorang ibu rumah tangga dengan inisial OP (20) telah menikah dengan pelaku inisial MM (20) sejak 2021, dan telah dikaruniai seorang anak yang masih bayi.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni memaparkan penemuan mayat terbungkus kain bermula pada Rabu (10/1/2024), masyarakat melaporkan adanya mayat terbungkus kain dan terikat di bawah jembatan Sungai Wangan Ayam.
“Temu mayat pada hari Rabu (10/1/2024) TKP di pinggir sungai bawah jembatan Blok Sanggrang Wetan Jatipura, mayat ditemukan terbungkus kain dan diikat ditemukan masyarakat dilaporkan ke Polsek kemudian ke Polresta. Kemudian kami melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Sumarni saat Konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (22/1/2024).
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, mayat yang ditemukan di bawah jembatan sungai Wangan Ayam merupakan warga setempat dengan inisial OP (20).
“Hasil penyelidikan kemudian merujuk pada pelaku yang merupakan suami korban, yang kami kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang merupakan suami korban MM (20),” ungkapnya.
Tersangka, lanjut, Sumarni, berhasil ditangkap di Kota Kuta, Provinsi Bali.
“Sebelum ke Bali, tersangka pertama melarikan diri ke Rembang, kemudian melanjutkan ke Bali dan ditangkap di Kuta,” ungkap Sumarni.
Adapun motif tersangka membunuh korban dikarenakan menduga korban memiliki pria lain.
“Jadi, tersangka beberapa hari sebelum kejadian sempat cekcok dengan korban dikarenakan masalah rumah tangga serta tersangka minta berhubungan (badan) tapi korban enggan melayani, hingga hari kejadian yakni pukul 00.30 WIB korban juga enggan melayani,” kata Sumarni.
Tak terima ditolak berhubungan, tersangka menduga korban memiliki pria lain hingga akhirnya tersangka melancarkan aksi kejinya.
Tidak diketahui secara pasti cara membunuh korban, dikarenakan hasil visum yang belum keluar, namun melalui pemeriksaan pihaknya mengungkapkan tersangka melukai bagian belakang leher korban terlebih dahulu.
“Karena anggapan pelaku istri punya selingkuhan malam itu sudah direncanakan untuk dieksekusi. anaknya (bayi) sedang tidur bersama istrinya, lalu anaknya dibawa keluar kamar, kemudian istrinya yang sedang tidur pulas ditusuk pakai pisau di belakang leher, di bawah ketiak ada sekitar dua luka tusukan, dan terakhir ada luka sayatan (tipis) akibat golok,” paparnya.
“Golok itu untuk memastikan korban sudah mati belum di bagian leher tapi hanya luka sayatan saja karena tumpul, tapi ini belum dapat dipastikan kebenarannya karena hasil visum belum keluar,” tambahnya.
Senjata yang digunakan kemudian dibuang ke sungai, tersangka membungkus korban dengan sprei sebanyak 4 buah sprei kemudian diikat dan dibuang ke sungai yang hanya berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah korban dan tersangka.
“Dibungkus kemudian diikat dengan 5 buah tali, kemudian digendong ke belakang rumah yang terdapat sungai untuk kemudian dibuang, berikut dengan senjata yang digunakan tersangka,” ujarnya.
Setelah membuang korban, pelaku menitipkan anaknya kepada orang tua korban dengan dalih ingin mencari pekerjaan di luar Cirebon bersama korban.
“Masih satu ruang lingkup antara orang tua dan korban juga tersangka. Tersangka segera menitipkan anaknya yang masih bayi 11 bulan kepada orang tua korban dengan dalih mencari pekerjaan di luar kota bersama korban, yang justru tersangka pergi seorang diri ke Rembang dan Kuta, Bali,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas diantaranya 4 buah sprei, pakaian berupa celana pendek 1 buah, 5 buah tali, 1 buah pisau, 1 buah golok, dan 2 buah buku nikah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Jo 340 dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Pihak kepolisian sendiri masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu apakah tindakan pelaku murni dilakukan sendiri atau ada campur tangan orang lain.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap pelaku apakah pelaku melakukan tindakan keji tersebut sendiri atau ada yang membantu,” tandasnya.*(Sarrah)