JAKARTA- Pemprov DKI Jakarta memberlakukan fleksibilitas jam kerja dan memberikan kebebasan bagi masing-masing lembaga dalam penerapannya. Hal itu sebagai upaya mengurangi pencemaran udara di Jakarta. Fleksibilitas jam kerja atau WFH baru diberlakukan untuk internal Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan untuk keseluruhan, perlu pemerintah pusat yang mengaturnya.