CIREBON– Warga mengeluhkan ratusan baliho dan spanduk calon peserta pemilu yang membanjiri sejumlah jalan protokol di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Pantauan Dialog Indonesia, Senin (22/1/2024), baliho dan spanduk peserta pemilu itu dipasang di sejumlah jalan protokol hingga jalan kawasan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Ruas jalan yang menjadi sasaran pemasangan baliho yakni, Jalan Pangeran Kejaksan, Jalan Dewi Sartika, Jalan Sultan Agung, Jalan Sunan Drajat, Jalan Pangeran Cakrabuana, Jalan Fatahillah, Jalan Pangeran Antasari, dan Jalan Nyi Ageng Serang.
Peserta pemilu yang memasang baliho tersebut merupakan bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota/provinsi dan dewan perwakilan rakyat (DPR) RI; serta bakal calon presiden maupun wakil presiden.
Warga Kabupaten Cirebon, Mujadid (32) menyebutkan, baliho yang dipasang sembarang itu membuat pemandangan sekitar ibu kota Kabupaten Cirebon terganggu.
“Saya lihat sembarangan pasangnya. Ada yang di pohon, tiang listrik, atau sengaja pasang bambu untuk menggantungkan spanduk. Sangat merusak keindahan,” kata Mujadid di Kabupaten Cirebon, Senin (22/1/2024).
Warga lainnya, Rizki Nugraha (42) menyebutkan, baliho para calon peserta pemilu ini pun mendominasi sejumlah papan reklame yang selalu menjadi perhatiannya saat melintasi ruas jalan protokol Kabupaten Cirebon.
Menurut Wawan, tulisan di sebagian besar baliho itu mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memilih para peserta saat pemilu nanti.
“Kenapa bisa hak publik dilanggar, seharusnya pemerintah atau pengawas pemilu bisa mengatur para calon ini memasang baliho di tempat yang baik dan tidak mengganggu pemandangan,” ujar Wawan.
Dalam keterangan tertulis, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengimbau seluruh peserta pemilu dan pilpres untuk meninjau kembali pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai bermasalah.
“APK yang membahayakan, kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk mereviuw kembali terhadap pemasangan APK, jika kemudian mengakibatkan kecelakaan atau lain lain maka hal itu yang wajib kita hindari,” kata Bagja.
Bagja mengaku sudah memerintahkan jajaran pengawas pemilu untuk melakukan penertiban APK yang bermasalah.
Menurutnya, APK bermasalah yakni yang dipasang di tempat terlarang sesuai PKPU 15/2023.
“Kami (Bawaslu) perintahkan ke jajaran untuk berkoordinasi dengan peserta pemilu dalam penertiban APK. Kami harap sekarang tidak ada apk yang jatuh mungkin karena angin, dan yang lain, bisa dipasang dengan baik dan bisa dipasang dengan sesuai aturan,” katanya. (Haqi)