CIREBON — Polemik terkait keabsahan Surat Keputusan (SK) Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon terus menjadi sorotan. Isu yang menyebut SK TACB telah kedaluwarsa akhirnya ditanggapi langsung oleh Ketua TACB Kota Cirebon, Panji Amiarsa.
Panji menegaskan, hingga saat ini SK TACB masih sah dan menjadi dasar hukum dalam menjalankan tugas pelestarian cagar budaya di Kota Cirebon. Ia juga meminta pihak yang meragukan legalitas tersebut untuk melakukan verifikasi langsung ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
“Pelaksanaan tugas kami berlandaskan kewenangan dalam Undang-Undang Cagar Budaya. Untuk kejelasan SK, silakan dikonfirmasi ke dinas terkait,” ujar Panji, Selasa (28/4/2026).
Menanggapi polemik yang berkembang, Panji turut mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang dengan sengaja menghambat upaya pelestarian cagar budaya. Ia menegaskan bahwa regulasi telah mengatur sanksi pidana terhadap tindakan yang menghalangi kerja-kerja pelestarian.
Menurutnya, TACB merupakan tim profesional yang telah memiliki sertifikasi kompetensi dari pemerintah pusat. Sementara itu, penetapan keanggotaan TACB sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Cirebon.
“Anggota TACB melalui proses pendidikan dan uji kelayakan yang ketat. Sedangkan penetapannya merupakan hak prerogatif wali kota,” jelasnya.
Panji juga menekankan bahwa seluruh aktivitas TACB, mulai dari perlindungan, pengembangan hingga pemanfaatan cagar budaya, memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.
Di sisi lain, pemerhati budaya sekaligus mantan Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno, menilai klaim bahwa SK TACB telah kedaluwarsa berpotensi menyesatkan publik. Ia menegaskan bahwa penafsiran tersebut tidak tepat secara hukum.
Edi menjelaskan, rujukan terhadap Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023 tidak dapat digunakan untuk membatalkan keputusan yang terbit sebelumnya, karena regulasi tersebut bersifat prospektif atau tidak berlaku surut.
“Menilai keabsahan keputusan lama tanpa dasar transisi yang jelas bisa memicu kesalahpahaman publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika memang diperlukan pembaruan atau terdapat kekosongan administrasi, hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah. Tanggung jawab itu tidak dapat dibebankan kepada individu atau ketua TACB.
“Perubahan atau pencabutan SK harus dilakukan secara resmi oleh pejabat berwenang, yakni Wali Kota Cirebon sebagai penerbit SK,” pungkasnya.***











