Scroll untuk baca artikel
Dialog Pemilu

Anies Minta Pakar Kaji Pernyataan Jokowi Terkait Presiden Boleh Memihak

226
×

Anies Minta Pakar Kaji Pernyataan Jokowi Terkait Presiden Boleh Memihak

Sebarkan artikel ini
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan. Foto: Instagram @aniesbaswedan

JAKARTA – Anies Baswedan meminta para ahli hukum tata negara (HTN/TN) untuk memverifikasi dan mengkaji pernyataan Presiden Joko Widodo terkait kepala negara boleh berkampanye serta memihak di pemilihan umum (pemilu).

Hal ini disampaikan Anies saat kampanye akbar di kawasan GOR Haji Agus Salim, Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis (25/1/2024).

“Saya minta ahli hukum tata negara untuk memverifikasi apakah itu (pernyataan) sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” kata Anies dikutip dari ANTARA, Kamis (25/1/2024).

Calon presiden nomor urut 1 itu menuturkan, ketika seseorang disumpah untuk mengemban suatu jabatan, maka pada saat itu juga harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Oleh sebab itu, kata Anies, menteri, gubernur dan walikota atau bupati menjabat, maka harus bertindak sesuai ketentuan hukum pula.

“Jadi, ketika kemarin Bapak Presiden menyampaikan, saya minta pakar hukum tata negara untuk memverifikasinya,” kata dia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berpandangan kajian atau verifikasi diperlukan untuk menghindari persepsi setuju atau tidak mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo.

“Ini bukan persoalan benar atau salah. Tapi ini sesuai aturan hukum atau tidak,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.*

TiketFest