CIREBON – Antusiasme warga Kabupaten Cirebon memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tampak jelas di Kantor Samsat Sumber, Kamis (20/3/2025).
Sejak pagi, ratusan orang rela antre panjang demi membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda. Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini menunggak pajak akibat keterbatasan ekonomi.
Suasana di area Samsat Sumber tampak lebih padat dari biasanya. Warga dari berbagai kecamatan datang membawa dokumen kendaraan mereka, berharap bisa segera mengurus pembayaran pajak sebelum batas akhir program yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Saya sudah menunggak tiga tahun, kalau kena denda bisa lebih dari satu juta rupiah. Berkat program ini, saya hanya bayar pokok pajaknya saja. Selisihnya bisa buat keperluan lain,” ujar Rudi (45), salah satu warga yang mengantri di samsat.
Program ini merupakan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang dikenal dengan nama “Hadiah Lebaran.” Tujuannya adalah meringankan beban masyarakat, terutama yang mengalami kesulitan ekonomi, agar tetap bisa memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda tambahan.
Bagi sebagian warga, kebijakan ini menjadi kesempatan emas yang tidak boleh dilewatkan. Seperti yang diungkapkan oleh Novi (37), ibu rumah tangga asal Weru.
“Awalnya saya tidak tahu ada program ini. Setelah dengar dari tetangga, saya langsung cek STNK, ternyata pajaknya sudah nunggak dua tahun. Untung ada penghapusan denda ini, jadi saya cepat-cepat ke Samsat,” katanya.
Kepala Samsat Sumber, Andri Afriana, mengakui bahwa jumlah wajib pajak yang datang meningkat drastis sejak program ini diberlakukan.
“Biasanya, kami melayani sekitar 600 orang per hari. Sekarang sudah lebih dari 900 orang yang datang mengurus pajak kendaraan. Ini menunjukkan betapa besar animo masyarakat terhadap program ini,” ujar Andri.
Meski begitu, lonjakan jumlah wajib pajak yang datang tentu menjadi tantangan tersendiri bagi petugas Samsat. Untuk mengatasi antrean panjang, pihaknya telah menambah jumlah petugas pelayanan.
“Kami berusaha semaksimal mungkin agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik. Selain itu, kami mengimbau warga untuk datang lebih awal agar antrean tidak menumpuk di siang hari,” tambahnya.
Selain membantu masyarakat, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara rutin. Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Mangku Anom, menegaskan bahwa program ini tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga mendorong tertib administrasi kendaraan.
“Ini bukan sekadar penghapusan denda pajak, tetapi juga upaya agar masyarakat lebih sadar pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Ke depannya, kami berharap tidak ada lagi yang menunggak pajak,” ujarnya.
Kompol Mangku Anom juga mengingatkan bahwa program ini hanya berlaku hingga 6 Juni 2025. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Kami harap masyarakat tidak menunggu sampai hari terakhir. Segera urus pajak kendaraan agar tidak berdesakan di akhir periode program,” tegasnya.
Bagi warga yang ingin mengurus pajak kendaraan, Samsat Sumber mengingatkan agar membawa dokumen yang diperlukan, seperti STNK, KTP, dan bukti pembayaran pajak terakhir. Hal ini untuk memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan menghindari antrean yang terlalu lama.*** (Didin)











