Dialog PemiluCirebon

Bawaslu Jabar: PSU Bukan Hal Luar Biasa

304
×

Bawaslu Jabar: PSU Bukan Hal Luar Biasa

Sebarkan artikel ini
Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Fereddy (kanan) saat menanggapi rekomendasi PSU di Kota Cirebon. Dok: Dialog/Hasan

CIREBON – Terbitnya rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Cirebon ditanggapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat.

Menurut Koordinator Divisi (Kordiv) SDM dan Organisasi Bawaslu Jawa Barat, Fereddy, PSU bukan merupakan kondisi yang luar biasa, karena tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Substansi dari PSU itu memang diatur dalam UU, jadi kalau ada PSU biasa saja, bukan yang luar biasa,” ungkapnya di Kantor Bawaslu Kota Cirebon, Kamis (15/2/2024).

Pihaknya mengapresiasi Bawaslu Kota Cirebon, karena profesional dalam mengawal dan mengawasi Pemilu 2024 ini sejak tahapan awal.

“Kami mengapresiasi jajaran Bawaslu Kota Cirebon telah mengawal dan melakukan proses pengawasan Pemilu,” kata Fereddy.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon merekomendasikan lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kecamatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah SPdI MPd mengatakan, pihaknya merekomendasikan lima TPS untuk melakukan PSU, lima TPS tersebut yakni dua di Kecamatan Kesambi dan tiga di Kecamatan Kejaksan.

“Lima TPS itu antara lain, TPS 02 Kesambi, TPS 27 Karyamulya itu di Kecamatan Kesambi. Sedangkan di Kecamatan Kejaksan yakni TPS 05 Kejaksan, TPS 08 Kesenden dan TPS 17 Kesenden,” jelas Devi didampingi dua komisioner Bawaslu Kota Cirebon dan satu pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kamis (15/2/2024).

Devi menjelaskan, dasar diterbitkannya rekomendasi tersebut tertuang di PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.

“Rekomendasi ini diterbitkan oleh Bawaslu melalui Panwascam ditujukan ke KPU melalui badan setingkat kecamatan yakni PPK,” jelasnya.*(Hasan)

TiketFest