CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mengatakan anggota DPRD Kota Cirebon yang ikut kampanye harus mengambil cuti.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) anggota DPRD salah satu pejabat yang bisa mengikuti kampanye.
“Memang diperbolehkan mengikuti kampanye, namun dengan syarat jika mengikuti kampanye pada hari kerja harus mengajukan surat izin cuti,” katanya, Jumat (18/10/2024).
Dirinya melanjutkan, selain mengajukan surat izin cuti pada hari kerja, anggota DPRD Kota Cirebon juga tidak boleh menggunakan fasilitas dari pemerintah.
“Kalau diluar hari kerja itu boleh tidak mengajukan surat izin cuti, selain itu anggota DPRD yang mengikuti kegiatan kampanye dilarang untuk melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga,” lanjutnya.
Selain itu Bawaslu Kota Cirebon berhara ketiga pasangan calon dapat melaporkan kegiatan kampanyenya.
“Kita akan menindaklanjuti sebagaimana norma yang ada pada PKPU No. 13 tahun 2024 paslon harus melaporkan kegiatan kampanyenya kepada pihak kepolisian, KPU, dan Bawaslu,” katanya.
Devi menjelaskan, terdapat 35 kampanye yang tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian, KPU maupun Bawaslu Kota Cirebon.
“Terhadap yang tidak taat itu menjadi pelanggaran, maka kita akan merekomendasikan kepada KPU untuk menindaklanjutinya sesuai dengan norma yang ada pada proses kampanye yang tidak sesuai dengan aturan,” tutupnya.***(Sakti)