CIREBON – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) administrasi pencatatan zakat fitrah 1445 H untuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) 278 masjid dan musala se-Kota Cirebon.
Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Islamic Center Cirebon tersebut dibuka oleh Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan rakyat (Kesra) yang mewakili Penjabat Wali Kota Cirebon.
Wakil Ketua I Baznas Kota Cirebon, Ahmad Banna mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut setelah ditetapkannya besaran zakat fitrah di Kota Cirebon.
“Sosbimtek (Sosialisasi dan Bimbingan Teknis) ini lanjutan setelah Baznas, unsur MUI, Kemenag dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagang menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini,” kata Banna.
Banna berharap, para peserta Sosbimtek yang unsur dari pengurus masjid, musala dan tingkat RW dapat memahami dan meningkatkan kompetensi mereka yang nantinya menjadi panitia pengumpulan zakat fitrah.
“Untuk itu kami menggelar Sosialisasi dan Bimtek, agar nanti pelaksanaannya dapat dipahami,” katanya.
Pada Sosialisasi dan Bimtek ini, lanjut Banna, Baznas Kota Cirebon mendorong agar para pengurus masjid ini lebih konsen untuk berpikir agar masjid lebih makmur. Untuk itu sesuai dengan regulasi di Baznas bahwa pengurus masjid bisa bentuk UPZ.
“UPZ ini nanti diharapkan bisa menjadi solusi untuk masjid dalam pengelolaannya terkait dengan program-program yang ada di masyarakat islam,” katanya
Akan tetapi, Banna menyebutkan dari 300 masjid di Kota Cirebon baru 138 masjid yang sudah terbentuk UPZ, namun UPZ di 138 masjid ini sifatnya masih hanya mengelola zakat fitrah. Untuk itu, Baznas juga mendorong seluruh masjid di Kota Cirebon bukan hanya mengelola zakat fitrah saja tetapi bisa mengelola zakat mal.
Di kesempatan yang sama Ketua Harian Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Kota Cirebon yang juga Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Cirebon, Rizky Riyadu Taufiq mengatakan, DKM itu belum dikatakan Amil Zakat namun DKM boleh menjadi amil zakat apabila ditunjuk oleh pemerintah atau badan/lembaga yang sudah disetujui pemerintah seperti Baznas.
Menurutnya hal tersebut merujuk kepada Peraturan UU No.23 Tahun 2011 Tentang Zakat, PP No.14 tahun 2014 Tentang Zakat, PMA No.52 tahun 2014, PMA No.69 tahun 2015, PMA No.5 tahun 2016, Fatwa MUI No.8 tahun 2011 Tentang Amil, dan Perbaznas No.2 tahun 2016 Tentang Regulasi UPZ.
“Jadi apabila DKM belum mendapat surat penunjukan atau SK tersebut, maka DKM hanya sebatas panitia pengumpul zakat, maka untuk proses pengajuan sebagai Amil, DKM bisa mengajukan ke Baznas sebagai UPZ, dan itu prosesnya sangat mudah dan cepat,” katanya.
Rizky juga menegaskan, potensi zakat fitrah di Kota Cirebon itu sangat besar sekali, dari 320 ribu masyarakat muslim adalah senilai Rp 14 miliar, apalagi ditambah dengan potensi zakat malnya, itu akan lebih besar lagi.***