CIREBON – Petugas parkir liar menjadi salah satu permasalahan di hampir setiap kota di Indonesia terutama di Cirebon.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Andi Armawan mengatakan, saat ini juru parkir ilegal dan kantong parkir ilegal sedang dilakukan “pembersihan” oleh Polres Cirebon Kota.
“Kalau untuk jumlah tukang parkir liar yang diamankan, datanya ada di Polres, akan tetapi kegiatan untuk melakukan penertiban parkir liar sendiri sangat bagus,” katanya, Kamis (2/5/2024).
Dirinya melanjutkan, penertiban tersebut dilakukan agar retribusi parkir masuk dengan maksimal ke keuangan daerah.
“Karena di kita kan ada peraturan daerah dapat menarik retribusi parkir zona maupun non zona, termasuk dengan minimarket,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, masyarakat dapat membedakan antara parkir liar dengan parkir resmi yang dikelola oleh Dinas Perhubungan.
“Kalau yang resmi itu ada surat tugasnya, lalu ada seragamnya, kalau untuk karcis ada yang ada, dan ada juga yang tidak ada,” ungkapnya.
Andi menjelaskan, masyarakat berhak menolak jika memang dimintai uang parkir pada kantong parkir ilegal.
“Silakan berhak untuk menolak kalau yang tidak resmi, kalau yang resmi harus bayar,” jelasnya.
Ia menuturkan, Dishub mendapatkan tugas untuk menerima retribusi parkir senilai Rp 4,6 miliar.
“Kita target Rp 4,6 miliar, akan tetapi tahun kemarin kita hanya mampu Rp 2,5 miliar maksimal,” tuturnya.
Dirinya memaparkan, untuk minimarket sendiri terkena retribusi, akan tetapi kalau minimarket punya aturan parkir gratis untuk para pelanggannya silahkan saja, yang jelas minimarket harus bayar retribusi.
“Yang jelas sudah ada aturannya, kalau tidak ada peraturan daerahnya kita juga tidak berani menarik retribusi,” jelasnya.
Andi menilai, perlu ada kajian baru sehingga retribusi parkir tersebut bisa tercapai dengan maksimal.
“Ini perlu ada kajian lagi, kalau tidak ada kajian saya kira riilnya itu tidak jelas penyerapan retribusinya,” tutupnya.*** (Sakti)