CIREBON – Komisi I DPRD Kota Cirebon mendukung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) untuk melakukan digitalisasi kearsipan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani mengatakan, digitalisasi arsip adalah sebuah program yang diamanatkan melalui Perpres Nomor 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Program digitalisasi arsip ini memang sudah menjadi sebuah regulasi di tingkat nasional, setiap pemerintah daerah harus merspons itu,” kata Dani dikutip dari website DPRD Kota Cirebon, Jumat (15/12/2023).
Dia menuturkan, sebelumnya sudah dialokasikan dari APBD tahun 2023 sebesar Rp200 juta untuk program kearsipan. Program tersebut di antaranya yaitu digitalisasi arsip sejarah.
Dani mengakui jika program digitalisasi arsip memerlukan dukungan anggaran demi menunjang kegiatan kearsipan.
“Pada APBD perubahan 2023, kami telah men-support terkait kebutuhan kebutuhan suksesi digitalisasi arsip, ada anggaran sudah kita support, harapannya di akhir tahun bisa direalisasikan,” katanya.
Pihaknya juga akan melakukan kunjungan kerja ke SKPD terkait serta mendorong penambahan alokasi anggaran melalui Badan Anggaran DPRD dan TAPD pada APBD tahun anggaran 2024 sebanyak Rp500 juta.
Sementara, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cirebon, Muhamad Ilyas mengatakan, digitalisasi arsip adalah upaya pengembangan sistem digital berbasis elektronik.
Di samping itu, langkah tersebut merupakan implementasi amanat presiden tentang SPBE.
Dia menjelaskan, proses digitalisasi arsip oleh Dispusip, secara teknis diinput ke dalam sebuah aplikasi bernama Srikandi.
Upaya tersebut sudah dilakukan sejak awal tahun 2023. Srikandi sendiri merupakan akronim dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.
“Proses digitalisasi arsip ini karena Presiden sudah menginstruksikan menggunakan SPBE, sudah kami kembangkan dari 2023 awal. Sejauh ini sudah ada kemajuan dan diinput ke dalam sebuah aplikasi Srikandi,” katanya.*











