BeritaCirebon

Ibu Muda di Cirebon Tega Lakukan ini terhadap Bayinya, Berujung Diamankan Polisi

216
×

Ibu Muda di Cirebon Tega Lakukan ini terhadap Bayinya, Berujung Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Hamil di luar nikah, seorang wanita muda berinisial NY (22), warga Kecamatan Losari, tega membunuh bayinya yang baru dilahirkan karena malu dan menguburkannya di belakang sebuah warung. 

Menurut keterangan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, pelaku melahirkan bayi laki-laki tersebut secara mandiri pada Jumat, 13 September 2024, pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Desa Sidaresmi, Kecamatan Pabedilan. 

“Bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup. Pelaku kemudian memotong tali pusar menggunakan gunting, namun bayi malang itu tidak diberi ASI maupun susu formula, hingga akhirnya meninggal dunia,” katanya, saat konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, pada Kamis (26/9/2024). 

Setelah bayi meninggal, pelaku membungkusnya dengan kain dan memasukkannya ke dalam tas hitam. 

Dalam perjalanan pulang, pelaku berhenti di dekat sebuah warung yang sepi dan memutuskan untuk mengubur bayinya di belakang warung menggunakan sendok makan yang ia temukan di lokasi.

“Karena kesulitan menggali dengan sendok makan, pelaku kemudian menggunakan sendok semen yang ia temukan di sekitar lokasi untuk menyelesaikan penguburan,” tambah Kombes Pol Sumarni.

Peristiwa ini terbongkar pada Minggu, 16 September 2024, pukul 14.00 WIB, ketika seorang warga melihat tangan bayi mencuat dari tanah. Saat ditemukan, kondisi bayi sudah meninggal dunia dengan luka di bagian tangannya.

“Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku serta menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya sebuah sendok berwarna silver, kain biru-putih, gunting bergagang hijau, serta tas hitam yang digunakan pelaku untuk membawa bayi tersebut,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa pelaku hamil setelah berhubungan dengan seorang pria yang ia kenal melalui aplikasi pesan. “Pelaku sendiri bekerja sebagai buruh,” lanjutnya. 

Kini, NY harus menghadapi jeratan hukum berat. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHPidana, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 20 tahun.*** (Didin)

TiketFest