CIREBON – Judi online (Judol) dapat mengancam keharmonisan rumah tangga dan memicu perceraian. Atas hal tersebut Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon tegas menolak judi online. Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Cirebon, Rizky Riyadu Taufi.
“Secara prinsip Kemenag tegas menolak judi online dan perlu mewaspadai judi online yang dapat mengancam keharmonisan rumah tangga,” tegas Rizky kepada Dialog Indonesia, Kamis (8/8/2024).
Dikatakannya lebih lanjut, Bimas Islam kemenag sebagai lembaga yang menaungi KUA, dimana proses pernikahan diawali dari KUA, secara rutin dan wajib mengadakan kursus calon pengantin (suscatin) dan bimbingan perkawinan (binwin) bagi calon pengantin.
“Materi-materi di dalamnya adalah penguatan agama, penguatan membentuk keluarga sakinah dan juga kesehatan keluarga. Dalam konteks rumah tangga, salah satu ujian yang paling berat adalah ujian ekonomi, di sinilah perlunya keluarga mengantisipasi ujian tersebut dengan agama,” katanya.
Menurut Rizky, banyak sekali retaknya rumah tangga yang dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, apalagi era saat ini banyak jeratan tawaran kesejahteraan yang instans seperti judi online, pinjol dan sebagainya yang sangat rawan memasuki ranah rumah tangga.
“Jeratan-jeratan tersebut jika tidak dibentengi dengan iman, maka akan sangat mudah masuk dan merusak hubungan suami istri dan itu sudah banyak terjadi di beberapa kasus rumah tangga di berbagai daerah,” jelas Rizky.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Kota Cirebon mengungkapkan kasus perceraian karena judi online alami peningkatan.
Ketua Pengadilan Agama Kota Cirebon, Ahmad Cholil mengatakan, kasus perceraian rata-rata kasusnya 1100 atau 1200 per tahun untuk Kota Cirebon.
“Karena memang kita sendiri hanya 5 kecamatan jadi jumlahnya tidak terlalu banyak sekitar 1100 sampai 1200 perkara,” katanya, Kamis (1/8/2024).
Dirinya melanjutkan, berbagai macam faktor mempengaruhi angka perceraian termasuk faktor judi online.
“Judi online sendiri banyak yang melatarbelakangi, tapi mereka yang menggugat mungkin malu mengungkapkan faktor judi online,” lanjutnya.
Ia menuturkan, para penggugat sendiri kebanyakan memasukan gugatan dikarenakan faktor ekonomi maupun pertengkaran keluarga.
“Padahal sih dibalik itu gara-gara judi online, gara-gara judi online jadi tidak rukun, misal sedang sibuk main judi online disapa oleh istrinya marah-marah akhirnya timbul pertengkaran,” tuturnya.
Selain itu, Cholil mengungkapkan, gara-gara judi online juga nafkah anak dan istri juga tidak terpenuhi akhirnya timbul permasalahan ekonomi.
“Akhirnya berakhir di pengadilan agama, tapi memang dalam gugatannya bukan gara-gara judi online, akan tetapi setelah ditelisik dalam persidangan ya faktor utamanya main judi online,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, faktor judi online saat ini sangat mengkhawatirkan terlebih untuk harmonisasi rumah tangga.
“Saya tidak bisa sebutkan berapa persen, akan tetapi memang saat ini sudah mengkhawatirkan, pasti pada awal sudah kita lakukan mediasi,” jelasnya.***