BeritaCirebon

Kabar Baik untuk Musisi Cirebon, SE Wali Kota soal Live Music Ada Perubahan

1046
×

Kabar Baik untuk Musisi Cirebon, SE Wali Kota soal Live Music Ada Perubahan

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Surat Edaran (SE) Wali Kota Cirebon tentang peraturan operasional usaha kepariwisataan di Bulan Ramadan alami perubahan. 

Scroll Untuk Lanjut Baca
Scroll Untuk Lanjut Baca

SE  terbaru mencabut ketentuan sebelumnya, dengan mempertimbangkan hasil monitoring, evaluasi, serta respons publik.

Dalam surat edaran terbaru, Pemda Kota Cirebon menegaskan tempat hiburan seperti klub malam, diskotek, pub, karaoke, serta panti pijat kebugaran ditutup sepenuhnya mulai 27 Februari 2025, yaitu dua hari sebelum Ramadan, hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Sedangkan poin perubahannya yakni bidang usaha kepariwisataan seperti hotel, restoran, rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan dapat menyediakan fasilitas live music yang bernuansa religi, berpakaian sopan serta membatasi pengaturan volume/kapasitas suara. 

Ketentuannya, untuk kegiatan ngabuburit (acara menunggu sore) paling lambat berakhir

pukul 17.30 WIB, untuk kegiatan di pusat-pusat perbelanjaan mengikuti jam operasional yang

berlaku, tetap menjaga keamanan, ketertiban serta kenyamanan pengunjung maupun

masyarakat sekitar yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadan.

Sebelumnya, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo merespon aspirasi pekerja seni musik di Cirebon terkait salah satu poin di Surat Edaran (SE) Nomor: 500.13.1/SE.5-DISBUDPAR yang mengatur operasional usaha kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan 1446 H/Tahun 2025. 

Pekerja seni musik keberatan dengan aturan dilarangnya kafe dan restoran menggelar live music selama Bulan Ramadan.

Menurut Effendi Edo, kalau SE itu berlangsung setiap tahun di Bulan Ramadan, dan kenapa tahun ini ada aturan tersebut (dilarang live music) di Bulan Ramadan, karena tahun 2024 itu banyak yang melanggar (aturan pembatasan).

“Tahun 2024 itu banyak yang melanggar dari jam yang ditentukan Pemkot, misalnya jam 21.00 selesai 22.00 selesai, ada yang sampai jam 24.00, ini kan gak tertib juga ya,” ucap Effendi Edo, Kamis (20/32025).

Wali Kota menyampaikan, tidak menutup kemungkinan SE tersebut direvisi, dengan syarat semua pihak sepakat dan tidak akan melanggar aturan yang telah disepakati.***

TiketFest