CirebonBerita

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Alun-Alun Taman Pataraksa

587
×

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Alun-Alun Taman Pataraksa

Sebarkan artikel ini

CIREBON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon melalui tim penyidik tindak pidana khusus resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa, Kecamatan Sumber.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021. 

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit tim auditor dan penyidik, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar, dengan pengembalian sementara sebesar Rp 600 juta.

“Tersangka berinisial (E) sebagai kontraktor/pelaksana kegiatan, (AM) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas LH, dan (D) sebagai konsultan pengawas, ditahan,” jelas Yudhi.

Dari tiga tersangka, satu merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon, sementara dua lainnya berasal dari pihak swasta.

“Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa pada tahun anggaran 2023 lalu. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas I Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dalam konferensi pers tersebut.

Diketahui, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,2 miliar berdasarkan perhitungan auditor dan tim penyidik. Meski demikian, para tersangka telah mengembalikan Rp 600 juta ke kas negara, menyisakan kerugian sebesar Rp 600 juta yang belum dikembalikan.***

TiketFest