CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sosialisasi anti korupsi di Kabupaten Cirebon, dengan fokus kali ini pada kalangan legislatif di DPRD setempat. Kegiatan yang bertajuk “Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi” berlangsung di ruang paripurna DPRD pada KamiRudiana0/2024), sehari setelah KPK melakukan intervensi serupa di kalangan eksekutif pemerintah daerah.
Kasatgas Wilayah II Koordinasi dan Supervisi KPK, Arif Nurcahyo, menekankan pentingnya komitmen bersama untuk mencegah dan memberantas korupsi di semua lini pemerintahan.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dapat terjadi di mana saja, termasuk di DPRD. Masyarakat Kabupaten Cirebon cukup kritis, terbukti dari banyaknya laporan yang kami terima. Di Jawa Barat, ratusan laporan telah masuk,” ujarnya kepada wartawan setelah acara.
Arif menjelaskan bahwa tidak semua laporan dapat segera ditindaklanjuti. Proses seleksi dan pendalaman diperlukan agar tidak ada pihak yang dihukum tanpa alasan yang jelas. “Kami harus memastikan kualifikasi kasus dengan hati-hati sebelum melakukan tindakan hukum,” tambahnya.
KPK menerapkan tiga metode utama dalam upaya pemberantasan korupsi: edukasi, pencegahan, dan penindakan. Arif berharap bahwa pendekatan edukasi dan pencegahan dapat mencegah praktik korupsi tanpa harus berujung pada penindakan. “Jangan sampai harus ke tahap penindakan, karena itu berarti sudah tidak ada ampun,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, KPK juga menyoroti potensi besar korupsi dalam proyek-proyek fisik yang dikelola oleh DPRD, terutama jika proyek tersebut direncanakan dan dikerjakan untuk keuntungan pribadi. “Hal ini tidak boleh terjadi, karena dapat menjadi temuan korupsi,” katanya.
Rendahnya Indeks Survey Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Cirebon, yang hanya mencapai 67,70 pada tahun 2023, menjadi perhatian KPK. Arif menekankan perlunya peningkatan komitmen dari semua pihak untuk memperbaiki skor integritas di tahun mendatang. “Ini pekerjaan rumah bagi kita semua,” ujarnya.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana, menyatakan dukungannya terhadap arahan KPK. Ia menyadari bahwa pencegahan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab DPRD.
“Dengan komitmen kuat dari semua pihak, kami berharap integritas dan akuntabilitas di lingkungan DPRD Kabupaten Cirebon dapat terus ditingkatkan, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ungkapnya.
“Harapannya, lima tahun ke depan, seluruh kegiatan dapat berjalan sesuai dengan prinsip anti-korupsi, demi terciptanya zona integritas di lembaga DPRD,” tutup Rudiana.*** (Didin)