CIREBON — Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Sungai Sukalila digelar di DPRD Kota Cirebon, Rabu (26/11/2025).
Pertemuan tersebut menghadirkan perwakilan pedagang, pembina UMKM, DPRD Kota Cirebon, serta lintas dinas Pemkot Cirebon untuk mencari solusi atas keresahan para pelaku usaha, terutama perajin figura di Sukalila Selatan.
Pembina UMKM Sukalila Selatan, Prabu Diaz, menegaskan para pedagang membutuhkan kejelasan terkait rencana relokasi yang hingga kini belum pernah disosialisasikan secara detail oleh Pemkot.
“Mereka ingin kepastian: kapan direlokasi, di mana tempatnya, dan bagaimana aturannya. Selama ini kami merasa tidak pernah diajak diskusi,” ujarnya.
Prabu menambahkan, pihaknya memilih jalur formal untuk menyampaikan aspirasi agar tidak terjadi aksi yang tidak terarah. Ia mengapresiasi respons DPRD yang menampung seluruh masukan pedagang.
“Daripada teman-teman ini jadi liar, kami giring ke RDP. Alhamdulillah disambut baik oleh pimpinan dan seluruh fraksi,” katanya.
Menurutnya, para pelaku UMKM tidak menolak pembangunan, namun meminta pemerintah mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
“Pastinya kami mendukung pembangunan Kota Cirebon, tapi UMKM juga harus dipikirkan,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Paguyuban UMKM Sukalila Selatan, Budi Frame, meminta Pemkot mengkaji ulang relokasi ke Pasar Pagi. Menurutnya, pedagang belum pernah melihat langsung lokasi yang disiapkan.
“Kami belum survei ke sana. Tempatnya seperti apa? Aksesnya bagaimana? Masa depan kami akan seperti apa?” ujarnya.
Terkait program normalisasi Sungai Sukalila yang menjadi dasar penertiban, Budi menegaskan dukungan penuh. Namun ia memberikan satu syarat tegas.
“Silakan dinormalisasi, kami tidak menolak. Tapi kalau kami dibongkar, syaratnya harus bisa kembali lagi setelah proyek selesai,” katanya.
Ia menilai penataan harus dilakukan melalui kolaborasi, bukan sekadar memindahkan pedagang ke gedung.
“Kalau kami dipindah ke atas gedung, itu bukan jualan lagi, tapi seperti pameran seni. Jualan itu ya di jalan, bukan di gedung,” ujar Budi.
Paguyuban berharap ada audiensi lanjutan hingga tercapai kesepakatan yang tidak merugikan pedagang.
“Yang jelas, kami akan tetap bertahan di Sukalila,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Iing Daiman, menegaskan bahwa penataan PKL Sukalila merupakan bagian dari program Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang harus didukung bersama karena sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemkot.
Sebagai langkah konkret, Pemkot menyiapkan lokasi relokasi di Pasar Pagi. Pedagang figura akan dipusatkan di lantai 2 dengan total 117 slot, di mana 76 pedagang figura menjadi prioritas penempatan sebagai sentra figura.
Pedagang kuliner akan direlokasi ke area parkir dalam Pasar Pagi dengan ukuran lapak 2×2 meter. Sementara pedagang figura mendapat area seluas 6 meter persegi dengan dua pilihan ukuran: 3×2 meter dan 2,4×2,5 meter. Penempatan dilakukan melalui sistem undian untuk memastikan keadilan.
Sebagai dukungan, Pemkot memberikan bebas sewa selama satu tahun bagi seluruh pedagang terdampak. Retribusi harian juga diputuskan menjadi Rp10.000 per hari, berlaku mulai April 2026, lebih rendah dari tarif resmi Rp17.100 per hari.
“Untuk satu tahun pertama relokasi, mereka dibebaskan dari sewa. Sedangkan retribusi akan diberlakukan Rp10.000 per hari mulai April 2026,” jelas Iing.***











