CIREBON – Persoalan parkir liar di depan kawasan CSB Mall kembali menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kota Cirebon. Untuk mencari solusi konkret, Komisi I menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta manajemen CSB Mall di Ruang Griya Sawala, Senin (9/2/2026).
Dari hasil rapat tersebut, Komisi I DPRD Kota Cirebon merumuskan tiga rekomendasi utama yang ditujukan langsung kepada pengelola CSB Mall sebagai langkah penataan dan pencegahan parkir liar.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, menjelaskan rekomendasi pertama berkaitan dengan sistem pembayaran parkir. Pihak CSB Mall diminta memastikan layanan parkir dapat melayani pembayaran tunai maupun non-tunai guna menghindari potensi gesekan antara petugas dan masyarakat.
“Kami meminta manajemen CSB menyampaikan ke pusat agar pembayaran parkir bisa dilakukan secara tunai dan non-tunai. Tujuannya agar tidak terjadi konflik di lapangan,” ujar Agung usai rapat.
Rekomendasi kedua menyasar pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Komisi I mendorong pihak CSB Mall untuk melakukan pemagaran di sepanjang trotoar depan area mal sebagai upaya mencegah kendaraan parkir sembarangan.
Langkah ini dinilai penting mengingat trotoar kerap berubah fungsi menjadi area parkir ilegal yang mengganggu pejalan kaki dan arus lalu lintas.
Sementara rekomendasi ketiga berkaitan dengan teknis pintu masuk parkir. Menurut Agung, antrean kendaraan yang hendak masuk CSB Mall sering kali mengular hingga badan jalan dan memicu kemacetan.
“Kami minta gate parkir dimundurkan ke belakang agar antrean tidak sampai ke jalan umum dan menyebabkan kemacetan panjang,” tegasnya.
Komisi I memberikan tenggat waktu dua minggu kepada manajemen CSB Mall untuk menyampaikan seluruh rekomendasi tersebut kepada manajemen pusat. Pasalnya, perwakilan yang hadir dalam rapat belum memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis.
“Kita beri waktu dua minggu. Setelah itu, akan kita bahas kembali dalam rapat lanjutan untuk mengetahui respons dari manajemen pusat,” kata Agung.
Menanggapi hal tersebut, Mall Manager CSB Mall, Dian Rusdiana, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD. Ia memastikan hasil rapat akan segera disampaikan kepada manajemen pusat sesuai batas waktu yang ditetapkan.
“Karena diberikan waktu dua minggu, semua rekomendasi akan kami teruskan ke pusat. Keputusan dan jawabannya nanti dari manajemen pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cirebon, Andi Armawan, menilai pemagaran trotoar di depan CSB Mall merupakan langkah efektif untuk menekan praktik parkir liar. Ia juga menegaskan pentingnya konsistensi dalam penegakan aturan.
“Kalau aturan atau perda sudah ditegakkan, maka tidak boleh ada pilihan lain. Jika dilarang, ya harus dilarang. Masyarakat juga perlu memahami itu,” tegas Andi.
Menurutnya, kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut berpotensi meningkat, terutama menjelang Ramadan, Lebaran, dan akhir pekan. Oleh karena itu, langkah antisipasi harus dilakukan sejak dini agar rasio kemacetan Kota Cirebon tidak menembus angka 1 yang menandakan kondisi macet total.
Selain penertiban, Dishub juga menyoroti perlunya penambahan kantong parkir. Keterbatasan lahan parkir kerap membuat pengendara memilih berhenti di badan jalan.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Jika ada lahan kosong yang bisa dimanfaatkan, selain untuk usaha juga bisa dijadikan area parkir,” jelasnya.
Dishub, lanjut Andi, akan terus berkoordinasi dengan TNI-Polri, khususnya Satlantas, untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap parkir liar agar tidak kembali mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan agar parkir liar tidak lagi menghambat arus lalu lintas,” pungkasnya.***











