Scroll untuk baca artikel
Cirebon

Pemkot Cirebon Sepakat Beri Insentif Pajak Hiburan

208
×

Pemkot Cirebon Sepakat Beri Insentif Pajak Hiburan

Sebarkan artikel ini
Pj Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi saat ditemui di Kecamatan Pekalipan, Kamis (1/2/2024). Foto: Dialog/Sakti

CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon menerima keluhan dari pengusaha hiburan terkait dengan naiknya batas atas tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) kegiatan diskotek, karaoke, klub malam, bar sebesar 50 persen.

Penjabat Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, mempersilahkan para pengusaha untuk menyampaikan keluhannya secara formal baik perorangan maupun asosiasi.

“Regulasi dari pemerintah pusat itu, pemerintah daerah dapat memberikan stimulan, nanti kita kaji stimulannya seperti apa,” katanya, Kamis (1/2/2024).

Dirinya melanjutkan, saat ini sudah diberlakukan pajak hiburan sebesar 50 persen dan berlaku sejak Januari.

“Kedepan insentif atau stimulus yang bisa kita berikan kepada pengusaha nantinya akan dibahas, apakah kita berikan insentif secara bertahap atau seperti yang lainnya,” lanjutnya.

Masih kata Agus, insentif tersebut dapat berupa penurunan rate tarifnya secara bertahap.

“Bisa penurunannya 40 persen atau kembali ke 35 persen, selama belum diajukan secara formal tarif yang berlaku tetap 50 persen,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ahmad Syauqy mengatakan, pemberian insentif merupakan hal yang wajar, karena ada punishment dan reward yang diberikan untuk yang membayar pajak.

“Ini memang sudah diatur dalam perundang-undangan, dan ini merupakan bentuk keseriusan dari pemerintah kota untuk memaksimalkan angka pajak,” katanya.*(Sakti)

TiketFest