CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cirebon melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima di kawasan Stadion Bima.
Kepala Satpol-PP Kota Cirebon Edi Siswoyo mengatakan, terdapat 14 bangunan yang dilakukan penertiban di kawasan Stadion Bima.
“Yang sudah dilakukan pembongkaran mandiri sendiri yaitu ada 60 bangunan yang sedang dalam proses ada 24 bangunan jadi total ada 160 bangunan yang dilakukan penertiban,” katanya, Jumat (25/7/2025).
Dirinya melanjutkan, pembongkaran tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Walikota Cirebon untuk melakukan penertiban di depan kawasan shelter bima.
“Sesuai dengan instruksi, hanya boleh ada lapak dua meter di depan untuk yang dibelakang sudah tidak boleh ada bangunan lagi,” lanjutnya.
Setelah penertiban tersebut, pihaknya juga akan menyurati para pedagang untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Bangunan yang dibongkar ini dikarenakan tidak kooperatif karena sudah diperingatkan selama dua minggu, tapi tidak melakukan tindakan apapun jadi kita eksekusi hari ini,” jelasnya.
Edi menuturkan, untuk bangunan yang dibongkar sendiri disinyalir dipergunakan sebagai tempat yang negatif.
“Operasi pertama gabungan kita mendapatkan minuman keras di daerah sini juga, jadi banyak disalahgunakan oleh masyarakat,” tuturnya.
Ia berharap, kawasan Stadion Bima kembali menjadi kawasan olahraga.***(Sakti)











