Scroll untuk baca artikel
Dialog Pilkada

Pilbup Cirebon, Bawaslu Siap Tindak Tegas Pelanggar Kampanye

79
×

Pilbup Cirebon, Bawaslu Siap Tindak Tegas Pelanggar Kampanye

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024, suasana politik semakin memanas. Dalam menghadapi momen krusial ini, Bawaslu Kabupaten Cirebon menegaskan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran kampanye. 

Peringatan keras ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Cirebon, Jumat (11/10/2024). 

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Partai Politik (Parpol), tim kampanye, serta berbagai elemen terkait lainnya.

Dengan semakin dekatnya hari pemilihan, Bawaslu tidak main-main. Dalam deklarasi kampanye berintegritas yang disepakati oleh berbagai pihak terkait, Bawaslu mengingatkan seluruh peserta kampanye untuk patuh pada regulasi yang ada. 

“Kami ingin mengingatkan bahwa integritas adalah hal yang tidak bisa dinegosiasikan. Semua parpol, tim kampanye, dan LO wajib taat aturan,” tegas Sadaruddin.

Namun, apa sebenarnya yang akan dilakukan Bawaslu jika pelanggaran benar-benar terjadi? Apakah hanya sekadar peringatan?. Ia menegaskan, setiap pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. 

“Jika pelanggarannya bersifat administratif, Bawaslu akan melakukan kajian dan memberikan rekomendasi tindakan. Tetapi jika pelanggarannya sudah masuk ranah pidana, tindakan lebih tegas akan diambil dengan melibatkan penegak hukum,” ungkap Sadaruddin. 

Bawaslu juga menyinggung soal penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang sering menjadi sorotan. Meski APK adalah bagian dari dinamika kampanye, pemasangannya sering kali melanggar aturan. 

Untuk penertiban, Bawaslu akan bekerjasama dengan Pemda, Polresta Cirebon, dan Kodim 0620 Kabupaten Cirebon. Namun, tanggung jawab utama tetap ada di tangan partai politik. 

“Penertiban APK ini sebetulnya adalah kewenangan parpol. Mereka yang bertanggung jawab memastikan APK yang dipasang tidak melanggar aturan,” ujar Sadaruddin.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, turut menyampaikan aturan-aturan penting yang harus diikuti selama masa kampanye. Salah satu poin krusial adalah larangan pawai di jalan raya, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan, sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 huruf J. 

“Pawai di jalan raya dilarang keras. Aturan ini harus dipatuhi oleh semua peserta kampanye. Tidak ada ruang bagi pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tegas Esya.

Selain itu, pemasangan APK juga menjadi perhatian utama. Esya menegaskan bahwa meski APK diperbolehkan dipasang di sepanjang jalan di 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon, pemasangan di fasilitas milik pemerintah, tempat ibadah, dan kawasan terlarang lainnya tetap tidak diperbolehkan. Hal ini sejalan dengan upaya untuk menjaga kampanye tetap beradab dan tertib.

“Pemasangan di fasilitas milik pemerintah seperti hutan kota, tempat ibadah, dan area terlarang lainnya tetap dilarang,” jelasnya.*** (Didin)

TiketFest