CIREBON – Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon akui kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana tabungan dan deposito nasabah di Perumda Bank Cirebon sejak tahun 2022.
Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari direksi Bank Cirebon sejak tahun 2022.
“Kita sudah ketahui dan berproses sejak tahun 2022, setelah itu ada proses penataan di internal BPR Bank Cirebon terlebih dahulu,” katanya, Kamis (27/6/2024).
Dirinya melanjutkan, setelah mengetahui kasus tersebut, pihaknya juga meminta proses secara administratif dan tanggung jawab yang bersangkutan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Kita juga berikan tenggat waktu kepada yang bersangkutan tapi ternyata yang bersangkutan tidak ada itikad baik, termasuk juga mengganti uang yang seharusnya disetorkan,” lanjutnya.
Kendati demikian, ada jaminan kepada nasabah prosesnya sedang diselesaikan.
“Karena memang tidak ada itikad baik dari pelaku A ini, jadi ya dari direksi menyerahkannya ke Kejaksaan, ini bagian proses itu,” jelasnya.
Agus juga mengakui, uang nasabah tersebut tidak disetorkan kepada bank, akan tetapi diambil untuk diri pribadi dia sendiri.
“Terutama di Pasar Kanoman yang menjadi wilayah hukum yang bersangkutan, karena memang dia tidak punya itikad baik, ya saya setuju untuk dilanjutkan ke proses hukum,” paparnya.***(Sakti)