CIREBON – Penjabat Walikota Cirebon mengaku prihatin dengan ditahannya salah satu pegawai Perumda BPR Bank Cirebon.
Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, memang pegawai tersebut sudah menyalahgunakan wewenangnya dan melanggar prinsip perbankan.
“Saya prihatin, tapi memang pegawai tersebut sudah menyalahgunakan wewenangnya, proses hukumnya memang sudah berjalan,” katanya, Kamis (10/10/2024).
Dirinya melanjutkan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari direksi sudah mendapatkan perhitungan kemudian menyerahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kelengkapan untuk penyidikan sudah selesai jadi langsung dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan,” lanjutnya.
Ia berharap kejadian yang sama agar tidak terulang dan mengimbau kepada seluruh pegawai untuk berhati-hati dalam penyelenggaraan perbankan.
“Termasuk juga pengawasan untuk pelaksana pada tingkat teknis dan dapat dipagari dengan sistem yang kuat,” paparnya.
Agus menjelaskan, saat ini Perumda BPR Bank Cirebon sedang dalam proses penyehatan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bank Cirebon bisa terus berjalan.
“Saya minta kepada nasabah untuk tetap tenang, karena kita selaku pemilik sudah menyiapkan kecukupan modal untuk BPR Bank Cirebon dan dapat terus beroperasi,” jelasnya.
Pihaknya juga sudah bekerjasama dengan Kejaksaan untuk melakukan penagihan kredit macet para nasabah.
“Ada beberapa sudah berjalan, tapi memang butuh support yang kuat pada kenyataannya masih ada yang macet, kita juga mendorong agar aset-aset yang sudah dianggunkan bisa dilelangkan secepatnya,” tutupnya.***(Sakti)