CIREBON – Sidang bantahan Perkara kasus pengalihan aset Pemerintah Kota Cirebon yang berada di komplek perumahan di Jalan Pemuda Blok Siwodi sudah memasuki tahap putusan.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Suparman mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
“Dalam putusan nomor 4/Pdt.Bth/2023/PN Cbn majelis hakim sudah menolak bantahan dari pembantah seluruhnya,” katanya, Selasa (28/11/2023).
Dalam amar putusan tersebut sendiri, disebutkan :
- Menyatakan para pembantah adalah pembantah yang tidak benar.
- Menolak bantahan para pembantah untuk seluruhnya.
- Menghukum para pembantah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.414.000.
Dirinya meminta, dengan adanya putusan bantahan tersebut, Pengadilan Negeri Kota Cirebon untuk segera melakukan eksekusi terhadap objek sengketa yang ada di lokasi tersebut.
“Sudah tidak ada lagi alasan untuk menunda proses eksekusi tanah seluas 6.180 m² tersebut karena tanah tersebut sudah inkrah,” lanjutnya.
Kasus tersebut bermula dari PD Pembangunan yang digugat oleh JK atas kepemilikan tanah di Siwodi Jalan Pemuda Kota Cirebon.
Tanah sengketa seluas 6.180 m² tersebut sudah dimenangkan oleh PD Pembangunan melalui sidang pengadilan tinggi atau kasasi itu sudah dimenangkan oleh PD Pembangunan.
Lantas, pihaknya bermohon untuk eksekusi pengosongan atas objek itu, tetapi ada sejumlah perlawanan hukum dari bantahan perlawanan pihak ketiga, melakukan perlindungan hukum ke pengadilan karena bertransaksi dengan JK atas sebidang tanah yang letaknya di Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi.
Sementara itu, Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon, Panji Amiarsa mengatakan, putusan sidang bantahan tersebut semakin meyakinkan untuk melakukan eksekusi terhadap objek sengketa.
“Hal ini dikarenakan sudah ada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pemerintah Kota Cirebon melalui PD Pembangunan,” katanya melalui pesan singkat.
Bahkan, kata Panji, dalam diktum putusan Mahkamah Agung sendiri memerintahkan untuk mengosongkan tanah dan bangunan di Blok Siwodi.
“Kita harapkan pengadilan dapat melakukan eksekusi sesuai dengan amar putusan yang final,” tuturnya.*(Sakti)