Scroll untuk baca artikel
Berita

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Terhadap Pedagang Semangka

220
×

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Terhadap Pedagang Semangka

Sebarkan artikel ini
Tersangka pembunuhan pedagang semangka tertunduk saat dihadirkan pada konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (9/1/2024). ANTARA/Bayu Pratama Syahputra.

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang pedang semangka, Utomo (33) di Pasar Induk Kramat Jati.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, penetapan tersangka DJ (28) dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan sejumlah barang bukti.

“Kami amankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban dan sebuah botol yang digunakan untuk menyimpan air keras,” ungkapnya dikutip dari ANTARA, Selasa (9/1/2024).

Atas perbuatannya, DJ dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Leonardus.

Selain itu, Leonardo menerangkan bahwa dalam peristiwa ini, dua orang menjadi korban, satu di antaranya tewas. Satu orang tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

“Satu korban lagi berinisial MB, bukan target pelaku. Korban terkena percikan air keras yang disiram pelaku ke pedagang semangka,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur dan Kepolisian Sektor Kramat Jati menangkap pelaku penganiayaan berinisial DJ (28) terhadap seorang pedagang buah bernama Sutomo hingga tewas di Pasar Kramat Jati pada Senin dini hari.

“Karena kami dapat info tadi pagi jam 04.00 WIB subuh, langsung kami ke tempat kejadian perkara (TKP). Petugas langsung pengembangan dan itu ditangkap di Pamulang,” kata Kapolsek Kramat Jati Kompol Tuti Aini saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (8/1).

Tuti menjelaskan DJ ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan, di rumah keluarganya dengan barang bukti sebuah senjata tajam (sajam) berjenis celurit yang digunakan saat melalukan penganiayaan.

“Pelaku tadi sudah melakukan pembacokan langsung kabur ke Pamulang, ke tempat keluarganya,” katanya.*

TiketFest