CIREBON – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung akan normalisasi sungai Sukalila Kota Cirebon.
Namun untuk melakukan normalisasi di wilayah tersebut memang harus dilakukan penertiban terhadap para pedagang yang menempati sempadan sungai.
Kepala BBWS Cimanuk Cisanggarung Dwi Agus Kuncoro mengatakan, Pemerintah Kota Cirebon sendiri akan melakukan sosialisasi terhadap pedagang di Sukalila.
“Pemerintah Kota Cirebon akan sosialisasi dahulu, baru kita masuk untuk melakukan normalisasi sungai itu,” katanya, Selasa (6/5/2025).
Dirinya melanjutkan, untuk sosialisasi sendiri pihaknya sudah berkoordinasi dengan Walikota Cirebon.
“Sosialisasi kata pak wali itu mungkin bulan ini, jadi sosialisasi dahulu baru ditertibkan dan kita lakukan normalisasi bersama DPUTR,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cirebon Edi Siswoyo mengaku belum melakukan koordinasi terkait dengan penertiban PKL yang ada di sempadan sungai Sukalila.
“Belum ada komunikasi dari BBWS dengan Satpol-PP Kota Cirebon,” singkatnya.
Pendirian bangunan di sempadan sungai sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 tahun 2015.
Dalam peraturan tersebut, garis sempadan sungai bertanggul didalam perkotaan itu berjarak 3 meter dari tepi luar tanggul sepanjang alur sungai.***(Sakti)











